Menteri Kelautan Minta Pagar Laut Tak Dibongkar: Itu Barang Bukti

Avatar photo
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono

Jakarta, SPN. : Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono minta Pagar Laut tidak dibongkar: Itu sebagai barang bukti. Hal tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyayangkan tindakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten, oleh TNI AL.

Menurutnya, pembongkaran pagar laut perlu menunggu proses penyidikan selesai sehingga pihak yang bertanggungjawab dapat diproses hukum.  “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah penyidikan. Kata Sakti di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025),

Sakti mengatakan, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut. “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa dicabut” ucapnya.

Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, dia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), lanjuttnya sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan. Sakti menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP.

Kalau pun ada pengajuan, lanjutnya pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi. “Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tetapi tidak ada pengajuan sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya

Sakti menjelaskan KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP. Sementara itu, sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjutnya merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dari sisi lingkungan, saya kira menteri lingkungan hidup yang bisa menghitung kerugian . Kalau dari kami kegiatan ilegal di laut itu dari sisi administratif,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (18/1/2025), sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang mengatakan, proses pembongkaran pagar laut dari bambu itu dilakukan secara bertahap sepanjang 2 kilometer yang melibatkan sejumlah unsur TNI AL dan nelayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *