Mencari Titik Temu antara Ketertiban Kota dan Kebutuhan Ojek Online

Ilustrasi, dok : Pixabay

JAKARTA, SPN – Pemandangan di area luar gedung-gedung perkantoran Jakarta, pemandangan pengemudi ojek online yang menunggu penumpang sudah menjadi bagian dari denyut kota Jakarta. Mereka bukan sekadar menunggu, tetapi sedang mengejar waktu sekaligus penghasilan. Namun, sering kali mereka harus melakukannya di ruang yang sebenarnya bukan diperuntukkan bagi mereka.

“Bukannya tidak mau parkir secara resmi, tetapi terkadang pelanggan juga sulit jika dimintai biaya parkir tambahan. Selain itu, belum semua gedung di Jakarta menyediakan fasilitas parkir khusus ojol,” kata Ketua Lintas Gajah Mada (LGM), Irfan kepada wartawan belum lama ini, dikutip SPN, Sabtu, (27/6)2026).

Sponsored Banner Pulauseribu.co.id

Kalimat itu menggambarkan dilema yang dihadapi ribuan pengemudi setiap hari. Berhenti di bahu jalan memang berisiko ditertibkan, tetapi masuk ke area parkir resmi sering kali justru mengurangi pendapatan yang sudah tipis.

Sebagai ilustrasi, Irfan menyebut tarif pengantaran makanan berkisar antara Rp10.000 hingga Rp16.000. Dari nilai tersebut, pengemudi hanya membawa pulang sekitar Rp5.000 setelah berbagai potongan. Ketika masih harus membayar parkir Rp2.000, sisa penghasilan menjadi sangat kecil.

Persoalan itu kini mulai mendapat perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana mempertemukan komunitas pengemudi, operator aplikasi, dan pengelola gedung untuk membahas penyediaan ruang parkir khusus bagi ojek online.

Bagi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, penertiban parkir liar tidak cukup hanya mengandalkan penegakan aturan.

“Persoalan parkir liar tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan aturan, tetapi juga memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai,” ujarnya.

Karena itu, Dishub menargetkan koordinasi dengan pengelola gedung dapat segera dilakukan agar tersedia kantong parkir yang mampu mengakomodasi aktivitas penjemputan maupun pengantaran tanpa mengganggu arus lalu lintas.

Di sisi lain, komunitas pengemudi menyatakan siap mengikuti aturan selama solusi yang ditawarkan juga berpihak pada kondisi mereka di lapangan.

“Kami terus membina seluruh driver agar tetap menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada framing negatif di media sosial, anggaplah itu sebagai bumbu dalam kehidupan. Insyaallah, ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” ujar Ketua Umum Komunitas Go-Graber Indonesia, Bang Maung

Sejatinya persoalan ini bukanlah hal baru, yang terus menerus disosialisasikan eksekutif maupun legislatif ibu kota. Embrio penataan ojek online sudah kencuat sejak era Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sekitar tahun 2015-2016. Seperti larangan mangkal di sekitar halte Transjakarta, integrasi sistem transportasi makro dengan ojol dengan fitur Go Busway hingga komitmen bersama menyediakan kantong parkir yang pada akhirnya kita kenal Shelter Ojol.

Namun lagi terulang, seperti berebut ruang antara ketertiban kota dan dapur pengemudi ojol yang dituntut menjadi Superman sementara tarif yang kian menekan.

Dari sisi legislatif, dukungan datang dari DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Al Fatih, menilai penyediaan kantong parkir khusus perlu segera diwujudkan karena dapat mengurangi kendaraan yang berhenti sembarangan di badan jalan.

Pada akhirnya dapat dimengerti, bahwasanya persoalan ini harus dicabut dari akar, di mana penyediaan ruang parkir khusus ojek online dapat menjadi langkah kecil yang mempertemukan kepentingan ketertiban lalu lintas dengan keberlangsungan dapur pengemudi yang menjadi bagian dari denyut mobilitas ibu kota. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.