JAKARTA, SPN — Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP PERADI) membatalkan putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap advokat Muannas Alaidid.
Dalam putusan banding tersebut, Majelis Kehormatan juga menolak pengaduan yang diajukan terhadap Muannas. Putusan itu sekaligus membatalkan Putusan DKD PERADI Jakarta Nomor 14/PERADI/DKD-JAKARTA/2025 tertanggal 23 Februari 2026.
Muannas mengatakan putusan tingkat banding tersebut menegaskan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang sebelumnya dipersoalkan.
“Saya mengapresiasi putusan DKP PERADI yang menyatakan saya tidak melanggar etik dan membatalkan skorsing enam bulan tidak dapat beracara dalam Perkara Nomor 14/PERADI/DKD-JAKARTA/2025 tertanggal 23 Februari 2026,” ujar Muannas dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Menurut Muannas, putusan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di media sosial maupun media online terkait statusnya sebagai advokat.
Ia menegaskan, sanksi yang sebelumnya dijatuhkan bukan berupa pemecatan atau pemberhentian tetap dari profesi advokat, melainkan pemberhentian sementara selama enam bulan.
“Penting untuk diluruskan bahwa sanksi yang sebelumnya dijatuhkan adalah pemberhentian sementara selama enam bulan, bukan pemberhentian tetap sebagai advokat,” katanya.

Muannas juga menyoroti sejumlah pemberitaan dan unggahan yang menurutnya menggambarkan dirinya telah dipecat dari profesi advokat dan terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ia menyebut informasi tersebut antara lain muncul melalui akun media sosial serta pemberitaan yang memuat narasi mengenai pemecatan dirinya dari PERADI.
“Atas pemberitaan yang beredar dan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan kepada saya, saya akan melakukan upaya hukum untuk melindungi kehormatan profesi advokat dan nama baik pribadi,” tegasnya.
Putusan Tingkat Pertama Dibatalkan
Perkara etik tersebut bermula dari pengaduan Charlie Chandra pada 27 Juni 2025. Pengaduan itu terdaftar di Kepaniteraan DKD PERADI Jakarta dengan Nomor Perkara 009/DKD/DKI/0312-2025.
Pengaduan kemudian diteruskan kepada Muannas melalui Surat DKD PERADI DKI Jakarta Nomor 395/PERADI/DKD-DKT/PP/X/25 tertanggal 6 Oktober 2025.
Setelah menjalani proses pemeriksaan di tingkat DKD PERADI Jakarta, Muannas sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan.
Muannas kemudian mengajukan banding.
Pada tingkat banding, Majelis Kehormatan menerima permohonan banding Muannas selaku Pembanding/Teradu dan membatalkan putusan tingkat pertama.
Majelis selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak pengaduan dari Terbanding/Pengadu. Terbanding/Pengadu juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5 juta.
Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama, sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap Muannas tidak lagi berlaku.
Muannas menyatakan akan kembali menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Dengan putusan ini, saya dapat kembali menjalankan profesi sebagai advokat dan akan fokus menjalankan tugas profesi sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku,” tandasnya. ***




