MBG Sebaiknya Dihentikan 3–6 Bulan, Sistem Perlu Ditata Ulang

Brigjen (Purn) Purnomo bersama Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah dalam sebuah podcast yang membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA, SPN — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah meminta pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara program tersebut selama tiga hingga enam bulan untuk melakukan penelitian, pendataan, serta pembenahan sistem secara menyeluruh.

Menurut Amir, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu siapa kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan intervensi makanan bergizi melalui anggaran negara. Pelaksanaan MBG, kata dia, tidak cukup hanya dengan memperluas jumlah penerima, tetapi harus dibangun dengan sistem yang jelas dari tingkat pusat hingga daerah.

“MBG dihentikan dulu. Tiga sampai enam bulan. Sistemnya MBG seperti apa harus diteliti dan didata,” kata Amir Hamzah saat berbincang-bincang dengan SPN, Senin (14/9/2026).

Ia mempertanyakan desain pelaksanaan MBG dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menurut Amir, pendataan penerima manfaat seharusnya dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan begitu, pemerintah dapat membedakan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan program tersebut dengan kelompok yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan gizinya secara mandiri.

“Siapa yang paling membutuhkan MBG harus jelas. Ada yang tidak mau MBG karena tidak suka makanannya, ada juga siswa yang berasal dari kalangan berada. Jadi sistemnya harus diatur dengan baik,” ungkapnya.

Besarnya skala program juga menjadi alasan Amir meminta pemerintah melakukan evaluasi. Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan program MBG menjangkau hingga 82,9 juta penerima manfaat pada 2026, yang mencakup peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Pada awal 2026, BGN mencatat MBG telah menjangkau sekitar 55,1 juta penerima manfaat melalui 19.188 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di 38 provinsi.

Amir menilai semakin besar skala program, semakin penting pula struktur organisasi dan mekanisme pengawasannya diperjelas.

“Struktur organisasinya harus jelas. Pusat bagaimana, daerah bagaimana. Mana masyarakat yang membutuhkan harus ada datanya sampai kecamatan dan kelurahan,” katanya.

Amir juga menyoroti aspek pembiayaan. Ia menilai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus diperjelas apabila daerah nantinya ikut terlibat dalam pelaksanaan maupun pembiayaan MBG.

Menurut dia, pemerintah dapat merancang skema hubungan keuangan pusat dan daerah agar pembagian kewenangan serta tanggung jawab fiskal tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat daerah.

“Setiap kabupaten dan provinsi harus punya bagian dalam pembiayaan. MBG di daerah bisa dari dana bagi hasil pusat dan daerah. Pengawasannya bisa dilakukan DPRD masing-masing,” kata Amir memaparkan.

Namun, pemerintah sebelumnya telah menjelaskan bahwa anggaran MBG dialokasikan melalui anggaran BGN. Untuk 2026, BGN menyebut pagu lembaganya mencapai Rp268 triliun, dengan Rp248 triliun dialokasikan untuk program MBG.

Karena itu, usulan penghentian sementara yang disampaikan Amir lebih diarahkan pada evaluasi kebijakan, penajaman sasaran, serta pembenahan tata kelola sebelum program dijalankan lebih luas.

Amir Kaitkan MBG dengan Agenda Global

Selain persoalan teknis dan anggaran, Amir membawa pembahasan MBG ke ranah geopolitik.

Ia menilai program makanan bergizi tidak dapat dilepaskan dari dinamika kebijakan global. Amir bahkan menyampaikan pandangan bahwa terdapat agenda global yang menurutnya perlu diwaspadai pemerintah Indonesia.

Pandangan tersebut merupakan analisis Amir dan bukan kesimpulan yang telah terbukti.

“MBG itu bagian konsep global PBB. Penduduk tambah terus, maka dikurangi jumlah manusia. MBG kekuatan global. Ada agenda tersembunyi,” kata Amir.

Di sisi lain, kerja sama Indonesia dengan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memang berlangsung dalam sejumlah bidang, termasuk isu gizi dan ketahanan pangan. PBB juga menyatakan mendukung program MBG berdasarkan penelitian ilmiah dan pengalaman internasional.

Agenda PBB melalui Sustainable Development Goals (SDGs) mencantumkan Goal 2 yang berkaitan dengan penghapusan kelaparan, ketahanan pangan, dan peningkatan gizi. Salah satu targetnya adalah memastikan akses masyarakat terhadap makanan yang aman, bergizi, dan mencukupi, terutama kelompok miskin dan rentan.

Artinya, adanya dukungan atau kerja sama lembaga PBB dengan program gizi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya agenda tersembunyi seperti yang dituduhkan Amir.

Amir kemudian mengaitkan pandangannya dengan posisi Indonesia dalam geopolitik internasional, termasuk setelah Indonesia menjadi anggota penuh BRICS pada Januari 2025.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto perlu memastikan kebijakan nasional tidak diarahkan oleh kepentingan kekuatan global tertentu.

“Pidato Prabowo di BRICS tidak mau Indonesia didikte kekuatan global. Prabowo harus menolak kepentingan global,” lanjut Amir.

Pemerintah Indonesia sendiri menyatakan keanggotaan BRICS merupakan bagian dari strategi memperkuat kerja sama dengan negara-negara berkembang sekaligus mendorong tatanan global yang lebih inklusif.

Karena itu, menurut Amir, program MBG harus ditempatkan sebagai kebijakan nasional yang perencanaannya bertolak dari kebutuhan masyarakat Indonesia.

“NKRI harus ada hubungan pusat dan daerah. Perlu penelitian dan pendataan. Jangan sampai program sebesar ini tidak jelas siapa yang paling membutuhkan,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah melalui BGN juga telah melakukan pemutakhiran sasaran penerima MBG. Pada September 2026, sebanyak 1.653 satuan pendidikan dikeluarkan dari daftar penerima.

Mayoritas sekolah yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah yang memiliki kerja sama dengan institusi internasional atau nasional, serta sekolah yang dinilai memiliki kemampuan finansial secara mandiri.

Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya penajaman sasaran penerima program.

Bagi Amir, pemutakhiran tersebut perlu dilanjutkan melalui pendataan yang lebih komprehensif hingga tingkat pemerintahan paling bawah.

Menurut dia, apabila MBG tetap dilanjutkan, pemerintah harus memastikan adanya struktur pusat-daerah yang jelas, basis data penerima yang akurat, mekanisme pembiayaan yang transparan, serta pengawasan yang kuat.

“MBG harus diatur dengan baik. Siapa yang membutuhkan harus jelas. Jangan semua orang dipukul rata,” pungkas Amir. ***

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.