LPL Nyatakan Menanam Sawit di Bekas Karhutla dengan Sengaja Hukumnya Haram

Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK) ke-2 yang diselenggarakan Lembaga Peradaban Luhur (LPL) membahas hukum menanam sawit di bekas karhutla yang disengaja serta perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat.

JAKARTA, SPN — Lembaga Peradaban Luhur (LPL) menyatakan penanaman kelapa sawit dan tanaman industri lainnya di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sengaja dibakar hukumnya haram.

Pernyataan tersebut merupakan salah satu hasil Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK) ke-2 bertema Hukum Menanam Kelapa Sawit dan Tanaman Industri Lainnya di Bekas Karhutla yang Disengaja. Forum tersebut berlangsung di Gerak-Gerik, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (23/8/2024).

Kepala LPL KH Rakhmad Zailani Kiki mengatakan, forum tersebut digelar sebagai bentuk keprihatinan sekaligus sikap tegas terhadap dampak kebakaran hutan yang diduga sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan sawit dan tanaman industri lainnya.

“FBMK ke-2 ini diselenggarakan sebagai bentuk keprihatinan dan sikap tegas dalam perspektif hukum Islam, hukum positif dan hukum adat di Indonesia terhadap dampak negatif kebakaran hutan,” ujar KH Rakhmad Zailani Kiki dalam keterangannya.

Menurut dia, pembakaran hutan tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, mengancam keselamatan jiwa, serta mengganggu keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat.

Dalam forum tersebut, peserta merumuskan enam hasil pembahasan.

Pertama, menanam sawit dan tanaman industri lainnya di lahan bekas karhutla yang sengaja dibakar dinyatakan haram.

Kedua, pemerintah diminta mengkaji ulang penguasaan lahan yang tidak memperoleh persetujuan masyarakat adat, termasuk prosedur perusahaan dalam memperoleh atau menguasai lahan, membuka hutan, dan mengambil alih wilayah adat.

Ketiga, pelaku pembakaran hutan untuk kepentingan perkebunan sawit dan tanaman industri lainnya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Praktik tersebut dinilai merusak lingkungan, merugikan kesehatan, mengancam keselamatan masyarakat, dan mengganggu keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

Keempat, forum mendorong penerapan konsep maqashid syariah, khususnya perlindungan harta (hifz al-mal) dan jiwa (hifz al-nafs), untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup.

LPL juga mengusulkan agar hifdzul bi’ah atau menjaga lingkungan dimasukkan sebagai kebutuhan primer keenam (al-dharuriyat as-sitt) dalam kajian syariah. Upaya ini diharapkan memperkuat perlindungan hutan, lahan gambut, satwa liar, serta keselamatan masyarakat.

Kelima, pemerintah dan DPR RI didorong segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang berpihak pada perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

Forum menyoroti keberadaan perkebunan berskala besar yang mengelilingi wilayah hutan adat sehingga masyarakat kesulitan menjual hasil bumi maupun lahannya kepada pihak lain. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memaksa masyarakat adat menjual dengan harga murah dan merugikan hak-hak mereka.

Keenam, forum menyoroti potensi penyalahgunaan tradisi pembakaran lahan oleh masyarakat adat untuk kepentingan industri. Karena itu, LPL mendorong peninjauan kembali Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar ketentuan pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar tidak disalahgunakan sebagai pembenaran pembakaran hutan untuk kepentingan industri.

KH Rakhmad Zailani Kiki, yang akrab disapa KH Kiki dan juga menjabat Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta, berharap hasil forum tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan perkebunan.

Ia juga mendorong Kementerian Agama memasukkan konsep hifdzul bi’ah dalam kurikulum fikih ekoteologi di perguruan tinggi serta lembaga pendidikan Islam formal dan nonformal.

“FBMK ke-2 ini juga mendorong pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup,” pungkasnya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.