JAKARTA, SPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
OTT ke-20 sepanjang 2026 ini digelar sejak⁰ Senin (14/09/2026) hingga Selasa (15/09/2026) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan HGU Summarecon di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keduanya terjaring. “Benar,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (15/09/2026). Peristiwa ini diduga terkait proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, Fahd Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 172 sedangkan Adrianto memakai rompi bernomor 201. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga resmi menjadi tersangka.
Sontang juga tampak memimpin rombongan tersangka menuju mobil tahanan KPK. Adapun dia mengenakan rompi bernomor 232.
Berikutnya, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengenakan rompi orange dengan nomor rompi 218, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri dengan nomor rompi 163. Diketahui, KPK pada Senin (14/09/2026), mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Dalam OTT itu, KPK menangkap 17 orang yang di antaranya adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Kemudian, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, dan Adrianto Pitojo Adhi.
Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah. Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak. Detail konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi lanjutan.









