Kosmak Minta DPR RI Bentuk Panjasus dan Gelar RDPU Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Avatar photo
Foto : Zarof Ricar Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi III DPR RI, tanggal 23 Juli 2025, perihal: permintaan pembentukan Panjasus kasus Zarof Ricar dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), atas adanya dugaan korupsi dan/atau merintangi penyidikan (foto: dok kosmak)
Foto : Zarof Ricar Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi III DPR RI, tanggal 23 Juli 2025, perihal: permintaan pembentukan Panjasus kasus Zarof Ricar dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), atas adanya dugaan korupsi dan/atau merintangi penyidikan (foto: dok kosmak)

Motif lainnya adalah untuk kepentingan “menyandera” Ketua MA Sunarto dan sejumlah hakim agung yang diduga sebagai pihak penerima suap. Dengan maksud mengamankan putusan atas tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial karena sarat dengan rekayasa, yang disidik Pidsus Kejagung RI dan dilimpahkan ke pengadilan. Seperti yang terjadi dalam kasus Tom Lembong yang mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai penanggung jawab penyidikan dan penuntutan, Jampidsus Febrie Adriansyah sangat memahami, Zarof Ricar tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan gratifikasi. Mengingat kedudukannya tidak sebagai hakim pemutus perkara. Terdapat meeting of minds antara pemberi suap Sugar Group Company (Ny. Purwati Lee dan Gunawan Yusuf) dengan Zarof Ricar selaku perantara hakim agung penerima suap, dalam kaitan dengan barang bukti uang suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar. “Dengan begitu, terhadap Zarof Ricar harus dilekatkan pasal suap, dengan ikut ditetapkan sebagai tersangka terhadap Ny. Purwati Lee dan Gunawan Yusuf selaku pemberi suap. Serta terhadap diri hakim agung Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Ma’arif, Suharto selaku terduga penerima suap,” tambah Ronald Loblobly.

Merujuk pada ketentuan Pasal 108 KUHAP, Febrie Adriansyah sebagai pegawai negeri yang mengetahui peristiwa pidana, wajib melaporkan pada penyelidik dan penyidik, dalam kasus penerimaan uang suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Ny. Purwanti Lee. Dengan demikian, Febrie Adriansyah selaku Jampidsus yang bertanggungjawab dalam membuat dakwaan yang berimplikasi tidak terlaksananya penegakan hukum yang seharusnya, yakni: menjerat pelaku yang sebenarnya, dan juga akibat penyusunan dakwaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum (Pasal 143 ayat (2) KUHAP Jo. Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 pada bab III Poin 3 halaman ke 2 Jo. Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018), telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam kode perilaku jaksa.

Berdasarkan investigasi Kosmak, kasusnya sendiri bermula ketika Gunawan Yusuf dkk melalui PT GPA pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang Sugar Group Company (SGC) — aset milik Salim Group — yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp 1,161 triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya.

Baca Juga :  SKB 3 Kementerian Di Tandatangani Kesepakatan Penyelenggaraan Infrastruktur Ponpes

SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang triliunan kepada Marubeni Corporation (MC) yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi, Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih: utang SGC kepada MC senilai triliunan rupiah itu merupakan hasil rekayasa dan persekongkolan bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.