Kosmak Minta DPR RI Bentuk Panjasus dan Gelar RDPU Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Avatar photo
Foto : Zarof Ricar Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi III DPR RI, tanggal 23 Juli 2025, perihal: permintaan pembentukan Panjasus kasus Zarof Ricar dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), atas adanya dugaan korupsi dan/atau merintangi penyidikan (foto: dok kosmak)
Foto : Zarof Ricar Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi III DPR RI, tanggal 23 Juli 2025, perihal: permintaan pembentukan Panjasus kasus Zarof Ricar dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), atas adanya dugaan korupsi dan/atau merintangi penyidikan (foto: dok kosmak)

”Terdapat dugaan barang bukti uang tunai sedikitnya sebesar Rp. 680 miliar yang diduga digelapkan oleh oknum di Jampidsus Kejagung RI. Agar Zarof Ricar dan keluarganya diam — sebagai imbalannya — atas perintah Jampidsus Febrie Adriansyah – jaksa Nurachman Adikusumo selaku JPU tidak melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar. Melainkan pasal gratifikasi, sebagaimana dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-02/M.1.14/Ft.1/01/2025, tanggal 10 Februari 2025 yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Padahal dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pada Oktober 2024, Zarof Ricar telah mengakui menerima uang suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Company, melalui melalui salah seorang pemiliknya bernama Ny. Purwati Lee. Uang suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Sugar Group Company dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation dkk di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Pengakuan tersebut kembali diulangi Zarof Ricar di muka persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025.

Usai Zarof Ricar mengaku disuap Sugar Group pada Oktober 2024, Febrie Adriansyah selaku Jampidsus tidak serta merta memerintahkan penyidik – sesuai SOP – untuk melakukan penggeledahan terhadap seluruh lokasi Sugar Group Company yang relevan. Tidak pernah pula memerintahkan penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ny. Purwati Lee dan Gunawan Yusuf sebagai pihak yang diduga memberikan uang suap. Hal ini mempertebal kecurigaan adanya permainan dalam penanganan kasus ini. Setelah ramai dikritisi, penggeledahan, pemeriksaan dan pencekalan terhadap pihak Sugar Group Company (Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf) baru dilakukan secara tidak wajar, yakni pada Mei 2025, atau enam bulan setelah Zarof Ricar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Keganjilan lain, dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar, JPU tidak memakai alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar. Baik berupa handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anaknya, dan istrinya,” ujar Ronald

Pasal suap diduga memang sengaja tidak diterapkan dalam dakwaan Zarof Ricar. Kebijakan ini memiliki mens rea untuk merintangi penyidikan, guna menyelamatkan Ny. Purwati Lee dan Gunawan Yusuf (pemilik Sugar Group Company), dan para pemberi suap lainnya, agar tidak menjadi tersangka. Patut diduga dengan mendapat imbalan suap.