Kosmak Meminta Pemerintah Tegas Dalam Pengawasan Dan Penindakan Kasus Tambang Ilegal Kaltim Terhadap Pelaku Sugianto (Asun)

Avatar photo
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald  Loblobly
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald  Loblobly

Batubara illegal sebanyak 6,320, juta MT di-loading di Jetty PH 6 Selerong, Jetty 3 Lapak Lembur, Jetty Nirmala, Jetty Bro, Jetty Pongkor, Jetty Rinjani, Jetty BML, Jetty Ikad, Jetty Linus, Jetty ABC, Jetty MORIS, Jetty Andalan Berkah Bersama, KKD Sebulu, Jetty KKD Selerong. Dari hasil pemetaan letak lokasi tambang-tambang bodong itu terdapat ketidaksesuaian dengan lokasi jetty-jetty yang dipergunakan. Lokasi konsesi batubara ECI misalnya berada di Desa Bantuas, Kec. Palaran, Kota Samarinda yang ada di Kawasan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, dengan jarak yang sangat jauh dan tidak memiliki akses jalan yang menghubungkan jetty sebagaimana tergambar dalam peta.

Berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, terdapat 11 (sebelas) trader IUPOPK yang diduga selaku pembeli dokumen RKAB 6,320, juta MT, yakni PT Garuda Delapan Enam Mineral, PT Energen Pasific, PT Bara Energi Sukses, PT Alur Jaya Indah (RLK Group), PT Azzam Bangun Nusantara, PT Pondok Hijau Energi, PT RLK Development Indonesia, PT Minera Power Generation, PT Tambang Batubara Nusantara, PT Sedayu Makmur Abadi, dan PT Sukses Bara Mineral (RLK Group)

Berdasarkan bukti yang telah terang benderang, M. Idris Sihite, Plt. Dirjen Minerba, Sugianto alias Asun, dan Sanjai Gattani diduga melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 jo Peraturan Menteri ESDM RI No 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b, yang merugikan negara sedikitnya Rp. 5 Triliun.

“Meskipun buktinya lebih terang dari cahaya, ironisnya hingga kini Jampidsus Febrie Adriansyah tidak kunjung menangkap oknum Plt. Dirjen Minerba, Sugianto alias Asun, dan Sanjai Gattani,” jelas Ronald Loblobly.