Sebagai Jampidsus, pada September 2023 Febrie Adriansyah pernah melakukan penyelidikan terhadap PT PKS atas laporan sebuah LSM binaan kejaksaan, dalam dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, senilai Rp 3,7 triliun.
“Tanpa memiliki IPPKH, Ditjen Minerba sejak tahun 2020 hingga 2023 memberikan RKAB kepada PT Putra Kendari Sejahtera, total sebanyak 5,5 juta metrik ton. Dirjen Minerba selaku penyelenggara negara, jelas melanggar hukum. Namun meskipun buktinya lebih terang dari cahaya, ironisnya penyelidikannya malah dibuat tak jelas. Tentu tidak dapat disalahkan bila ada kecurigaan terjadi dugaan suap di balik keputusan tersebut,” ujar Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
PT PKS pernah mengajukan ketelanjuran melalui skema PP Nomor 24 tahun 2021 dengan usulan luas 218.0 hektare dalam Kawasan HPT dan HL yang masuk ke dalam usulan tahap VIII (delapan) Nomor 39, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK:1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap VIII.
Konsep pengajuan ketelanjuran melalui skema PP Nomor 24 tahun 2021 tidak dapat diterapkan dalam kasus PT PKS. Karena IUP Operasi Produksi PT PKS mengandung dugaan pidana pemalsuan, dan terbit setelah BATB Kawasan Hutan Produksi Terbatas Komplek Lalindu dan Hutan Lindung Komplek Lalindu tahun 1993.
Berdasarkan hasil pemantauan dengan citra satelit melalui www.globalforestwatch.org ditemukan adanya indikasi bukaan baru pasca tahun 2020 di dalam IUP PT PKS yang berada dalam Kawasan Hutan HPT dan HL. Sehingga berpotensi menjadi indikasi tindak pidana kehutanan yakni melakukan aktivitas tambang dalam kawasan hutan tanpa PPKH pasca terbitnya UU Cipta Kerja Tahun 2020.
KOSMAK juga menilai, kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan serius yang memenuhi kategori sebagai “pengkhianatan” terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres itu diterbitkan Presiden Prabowo Januari 2025 untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal, termasuk aktivitas tambang tanpa izin.






