Ketua MA Dan Pemilik Sugar Group Companis Dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Ke KPK Terkait Pidana Suap

Avatar photo
Nyonya Lee - Sugar Grup Companies
Nyonya Lee - Sugar Grup Companies

Gunawan Yusuf tak menyerah. Terhadap putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, ia tidak melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Namun lebih memilih mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus – memanfaatkan asas ius curia novit – sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris sebagaimana perkara-perkara SGC melawan MC, yakni: (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, yang diduga berlanjut pada pada perkara kasasi dan PK.

Sebagaimana putusan (1) No. 1696 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (2) No. 1362 PK/PDT/2024, No. 1700 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (3) No. 1697 K/Pdt, tanggal 14 Desember 2015, (4) No. 1699 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015, (5) No. 1698 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015. Kelima perkara kasasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Soltoni Mohdally.

Lalu, terdapat upaya hukum peninjauan kembali, terkait SGC melawan MC, sebagaimana putusan (1) PK I No. 1363 PK/Pdt/2018 dan (2) Putusan PK I No. 1364 PK/Pdt/2024. Kedua perkara PK tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Suharto.

Dan, putusan peninjauan kembali (1) PK I No. 144 PK/Pdt/2018, tanggal 27 April 2018, (2) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (3) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (4) Putusan PK II No. 697 PK/Pdt/2018, tanggal 8 Oktober 2018. Keempat perkara PK tersebut, dipimpin Majelis Hakim Sunarto yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung RI, yang dikenal dekat dengan Zarof Ricar. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak 2022 itu tampak ikut dalam rombongan Sunarto yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.

Menurut Ronald, total nilai uang suap Sugar Group minimal sebesar Rp 200 miliar, sebagaimana bukti catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar, antara lain ”Titipan Lisa”, ”Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, ”Pak Kuatkan PN” dan ”Pelunasan Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”.