Ketua MA Dan Pemilik Sugar Group Companis Dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Ke KPK Terkait Pidana Suap

Avatar photo
Nyonya Lee - Sugar Grup Companies
Nyonya Lee - Sugar Grup Companies

Kasusnya sendiri bermula ketika pengusaha Gunawan Yusuf, dkk, melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT Sugar Group Companies (SGC) – aset milik Salim Group – yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp 1,161 triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA dkk telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang, dan piutangnya.

SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang Rp 7 triliun kepada Marubeni Corporation (MC), yang secara hukum menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC Rp 7 triliun itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.

Guna menyiasati agar dapat ngemplang utang Rp 7 triliun, dibangun dalil yang diduga palsu. Pada pokoknya menyatakan, utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT SI, PT IP, PT GPM, PT IDE, dan PT GPA, menggugat MC dkk melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Bumi dan PN Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. Terbukti, pinjaman kredit luar negeri itu sudah dilaporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001.

Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya, berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003, yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut).

Ketidakbenaran tuduhan rekayasa diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai USD 19 juta. Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang kini bernilai Rp 7 triliun.