Kejari OKI Musnahkan 188 Gram Sabu, 941 Gram Ganja, 155 Ekstasi, 6 Senpi dan 52 Sajam

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Narkotika (188,085g sabu, 941,345g Ganja, 155 Ekstasi) dan 6 Senpi, 23 Amunisi Periode Maret-Agustus 2026 Yang Sudah Inkracht.
Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Narkotika (188,085g sabu, 941,345g Ganja, 155 Ekstasi) dan 6 Senpi, 23 Amunisi Periode Maret-Agustus 2026 Yang Sudah Inkracht.

OKI, SUMSEL, SPN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Maret hingga Agustus 2026.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari OKI, Selasa (23/09/2026) sebagai eksekusi putusan pengadilan agar barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar.

Dari 34 berkas perkara narkotika, yang dimusnahkan:
– 188,085 gram sabu
– 941,345 gram ganja
– 155 butir ekstasi
– 1 bungkus serbuk 65,368 gram

Selain narkotika:
– 6 berkas senpi: 6 pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif
– 44 berkas sajam: 52 senjata tajam (pisau, garpu, parang)

Wakil Bupati OKI Supriyanto hadir langsung dan menyatakan pemusnahan ini bukan cuma prosedur hukum, tapi komitmen lindungi masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Supriyanto.

Ia minta pemberantasan tidak hanya andalkan APH, tapi juga peran pemda, keluarga, sekolah, tokoh agama, dan media.

No More Posts Available.

No more pages to load.