JAKARTA, SPN — Ada yang janggal dalam panggung komunikasi publik uji coba LRT Jakarta lintas Kelapa Gading–Manggarai. Di saat proyek memasuki fase penting sebelum beroperasi, sosok yang tampil menjelaskan kesiapan layanan justru Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin, bukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai otoritas wilayah.
Padahal, LRT Jakarta bukan proyek transportasi biasa. Jalur Kelapa Gading–Manggarai merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pelaksanaannya melibatkan pemerintah pusat, PT LRT Jakarta, dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Dalam konstruksi PSN, gubernur menjadi representasi pemerintah daerah, sementara kewenangan teknis perkeretaapian berada di tangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Catatan menariknya, Pramono Anung memang tidak hadir pada uji coba 10 September. Namun sehari sebelumnya, ia telah mengambil keputusan di level kebijakan dengan menetapkan skema uji coba dan menyampaikan target agar LRT mampu mengangkut hingga 80.000 penumpang per hari setelah beroperasi penuh.
Sebaliknya, ketika uji coba berlangsung, seluruh komunikasi teknis di lapangan diambil alih Kadishub. Dalam keterangannya, Budi Awaluddin menjelaskan bahwa uji coba merupakan tindak lanjut rapat bersama DJKA serta dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari media dan tamu undangan, warga sekitar, hingga masyarakat umum melalui registrasi daring.
“Uji coba merupakan bagian untuk penyempurnaan layanan. Kita menginginkan adanya masukan, saran, dan pendapat masyarakat agar saat operasional seluruh layanan bisa terpenuhi,” ujar Budi di kutip dari akun Instagram resminya.
Pergub dan batas tupoksi Dishub
Model komunikasi itulah yang dipersoalkan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah. Menurutnya, Pergub DKI Nomor 4 Tahun 2021 mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan, tetapi tidak memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk berbicara mengenai pembangunan, operasional, maupun uji kelayakan LRT.
“Dalam Pergub itu sama sekali tidak ada kewenangan Kepala Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan pembangunan maupun operasional LRT. Uji kelayakan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” kata Amir saat berbincang-bincang dengan SPN, di Jakarta Pusat, Jumat, (11/9/2026).
Ia menegaskan, kritiknya bukan ditujukan kepada pelaksanaan uji coba, melainkan pada batas kewenangan pejabat daerah dalam proyek strategis nasional.
“Yang bertanggung jawab terhadap PSN di daerah adalah gubernur bersama pemerintah pusat dan perusahaan penyelenggara. Bukan kepala dinas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar hal ini tidak menjadi persoalan baru dan diharapkan segera melakukan penertiban tata kelola sejumlah perusahan tersebut termasuk tupoksi Dishub Provinsi DKI Jakarta.
“Bukannya menyelesaikan masalah, justru bisa menimbulkan masalah baru. Gubernur perlu segera menertibkan sikap Kepala Dinas Perhubungan agar tidak terjadi kekeliruan kewenangan, jangan Kadishub diperalat Jakpro,” katanya.
Selain itu, Amir juga menyinggung peran PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai induk BUMD PT LRT Jakarta. Ia menduga Kadishub ditempatkan menjadi wajah komunikasi publik dalam proyek tersebut.
“Persoalannya kemudian, apakah kepala dinas ini diperalat Jakpro untuk jadi narasumber kemarin menyatakan ini layak, itu layak. Kelihatannya iya. Tapi masa dia tidak mengerti,” tandasnya.
Polemik ini mendudukkan bahwasanya dalam proyek ini, tidak lagi sekadar berbicara soal uji coba LRT, melainkan menjadi tanda tanya tentang siapa yang semestinya menjadi otoritas komunikasi dalam proyek strategis nasional. gubernur sebagai pemegang mandat politik daerah, regulator teknis dari pemerintah pusat, atau kepala dinas yang dibatasi oleh tupoksi. ***







