JAKARTA, SPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim Sumatera Sekatan. Setelah memeriksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan lima ASN BPK, kini KPK memanggil Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme dan standar audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025. KPK ingin menelusuri apakah modus pengondisian opini di Muara Enim juga berpotensi terjadi di perwakilan lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim yang melebihi batas materialitas.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujar Plh Dir Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein Pada Rabu (16/09)di Gedung Mera Putih Jakarta.
Untuk menutup temuan tersebut, Bupati Muara Enim nonaktif Edison diduga memerintahkan jajarannya mengurus LHP. Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Rusdi Hairullah kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan Abi Nurwardani menemui pihak swasta Augusz Dewanggara yang disebut bisa membantu mengurus LHP.
Dalam pertemuan itu, terjadi negosiasi fee untuk mengubah temuan audit. “ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” kata Taufik. Kebutuhan biaya disebut mencapai Rp1,6 miliar.
Dalam klaster suap BPK ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (Pengendali Teknis/Ketua Tim BPK Sumsel), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika Nur Alawi (Direktur PT MSA).
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari OTT pada 8-10 Juni 2026 yang menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang 2026. Sumber dana suap diduga berasal dari PT Millenium Solusi Abadi selaku pemasok pengadaan smart board/smart TV di Dinas Pendidikan Muara Enim.
BPK menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen kooperatif menyerahkan data yang dibutuhkan KPK. BPK juga akan memproses pegawainya yang terlibat melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dengan prinsip zero tolerance.
Pemeriksaan Kepala BPK Jateng, diharapkan bisa mengungkap alur komando dan pertanggungjawaban dalam penentuan opini WTP/WDP di daerah.










