JAKARTA, SPN — Jakarta Corruption Watch (JCW) mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Summarecon Agung Tbk beserta anak usaha dan afiliasinya.
Desakan itu disampaikan JCW dalam aksi unjuk rasa di sekitar Plaza Summarecon, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Aksi tersebut digelar menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerbitan dan penguasaan HGB.
Koordinator Lapangan JCW Sutrisno mengatakan, penanganan perkara di Bogor perlu diikuti dengan pemeriksaan terhadap HGB Summarecon di daerah lain.
“Jangan hanya menangkap orangnya di Bogor, tetapi audit dan bongkar seluruh HGB Summarecon di Indonesia,” kata Sutrisno.
Menurut JCW, audit perlu mencakup proses penerbitan, perpanjangan, peralihan, hingga transaksi HGB, termasuk riwayat penguasaan lahan selama sekitar 10 tahun terakhir.
JCW juga mengklaim menemukan dugaan penguasaan lahan dalam skala luas serta perubahan peruntukan lahan di sejumlah lokasi proyek Summarecon. Namun, dugaan tersebut, menurut JCW, masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan hukum dan administrasi.
“Ini bukan kesalahan administrasi, ini dugaan modus,” ungkapnya.
JCW meminta pemerintah membentuk tim audit independen dan melibatkan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerbitan serta penguasaan HGB.
KPK dan Kejaksaan Agung juga didesak menelusuri kemungkinan aliran dana dalam proses perolehan HGB.
“Siapa pejabat BPN yang tanda tangan? Berapa luasnya? Berapa nilai suapnya? Ke mana uangnya mengalir?” tulis JCW dalam selebaran aksi.
Selain audit, JCW meminta pemerintah membekukan sementara kegiatan yang berkaitan dengan HGB yang sedang diperiksa, termasuk penerbitan, perpanjangan, peralihan, dan transaksi hak atas tanah.
JCW juga meminta evaluasi terhadap izin usaha Summarecon apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk penindakan.

JCW menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Jika terbukti terdapat tindak pidana dalam perolehan hak atas tanah, JCW meminta aset dan hak atas tanah tersebut dipulihkan sesuai ketentuan hukum.
“Audit total seluruh HGB Summarecon. Bekukan, bongkar, rampas kembali untuk negara,” tulis JCW. ***










