Jasamarga Solo Ngawi (JSN) Lakukan Penertiban ODOL di Ruas Tol Solo Ngawi

oleh -10 Dilihat
Penertiban ODOL untuk kendaraan besar yg mengalami kelebihan muatan ( foto: JSN )
Penertiban ODOL untuk kendaraan besar yg mengalami kelebihan muatan ( foto: JSN )

Boyolali, SPN – PT. Jasamarga Solo Ngawi (JSN) lakukan penertiban ODOL di ruas Tol Solo Ngawi guna meningkatkan kenyamanan pengguna jalan tol, dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menjaga kualitas jalan khususnya Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi.

” Jasamarga Solo Ngawi (JSN) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi dukung operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan Overspeed bersama dengan Direktorat Perhubungan Darat Kabupaten Sragen serta Patroli Jalan Raya (PJR) Jateng 7 Detasemen Polisi Militer Kabupaten Sragen” Kata Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi, Mery Natacha Panjaitan di Boyolali, Sabtu (22/2/25)

Mery mengatakan “penertiban dilakukan sejak Kamis, 20 Februari 2025 di Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi. Operasi penertiban ODOL dan Overspeed ini memiliki target utama pada kendaraan besar yang melanggar atau menertibkan kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan berat yang telah diterapkan, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan.” ucapnya.

“Penertiban dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan, meningkatkan kedisiplinan para pengemudi di jalan tol, meminimalisir kerusakan konstruksi dan pemeliharaan jalan tol, serta mengkampanyekan keselamatan. Lokasi yang menjadi sasaran utama operasi ini adalah Rest Area KM 519 B Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi.” kata Mery.

PT Jasamarga Solo Ngawi lakukan penertiban ODOL di ruas tol Solo -Ngawi ( foto: JSN)
PT Jasamarga Solo Ngawi lakukan penertiban ODOL di ruas tol Solo -Ngawi ( foto: JSN)

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB s.d 12.00 WIB, dengan mempertimbangkan bahwa rentang waktu tersebut merupakan periode yang berpotensi tinggi untuk terjadinya pelanggaran.

Dalam Operasi ODOL dan Overspeed ini, beberapa kendaraan besar terdeteksi melanggar batas kapasitas berat (over load) dan tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap, sehingga pihak Kepolisian melakukan penindakan berupa tilang. Penindakan juga diterapkan pada kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dan uji laik jalan.

Selain itu, beberapa kendaraan lainnya kedapatan melaju melebihi batas kecepatan dengan toleransi maksimal 120 km/jam, dan pengemudi yang melanggar diberikan sanksi berupa himbauan serta peringatan untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas.

PT JSN terus berkomitmen dalam berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan.

Diharapkan melalui operasi ini, pelanggaran terhadap regulasi lalu lintas dapat ditekan, sehingga menciptakan lingkungan jalan tol yang lebih aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.