Jadi Acuan, Kementrian PPPA Minta Pemda DKJ Dalami Isu Perspektif Gender

Avatar photo
Menteri PPPA,Arifah Fauzi ( Foto : Antara )

Jakarta, SPN – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menekankan pentingnya pemahaman pemerintah daerah (Pemda) tentang perspektif gender dalam setiap kebijakan yang dirumuskan.

“Kita semua tahu bahwa DKJ (Daerah Khusus Jakarta) masih menjadi acuan bagi daerah lain di Indonesia, terutama dalam hal kebijakan dan peraturan daerah. Oleh karena itu, sangat penting bagi Pemprov DKJ untuk lebih mendalami isu gender dalam penyusunan peraturan dan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan perempuan dan anak,” kata Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (24/1/25).

Pernyataan Menteri PPPA tersebut merupakan tanggapan terhadap munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Ia menyatakan bahwa hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian PPPA untuk terus menggaungkan isu kesetaraan gender yang tercantum dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2023 tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya.

Menurut Arifah Fauzi, jika pembuat kebijakan dan pengambil keputusan tidak memahami dan mengutamakan konsep perspektif gender, maka kebijakan yang dihasilkan akan bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

“Kami tidak mau hal-hal seperti ini membuat perempuan semakin terpuruk, padahal kami sudah berjuang dengan sepenuh hati untuk harkat dan martabat perempuan Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada diskusi lebih lanjut tentang bagaimana mencari solusi terbaik bagi masalah ini,” kata Menteri Arifah Fauzi.

Pihaknya bermaksud melakukan kajian dari perspektif Kementerian PPPA yang dapat menjadi pedoman bagi Pemprov DKJ dalam setiap pembuatan kebijakan terkait isu perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *