JAKARTA, SPN – Hasil pemetaan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menunjukkan sebanyak 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta masih berada dalam radius 500 meter dari sekolah. Temuan tersebut menjadi masukan dalam upaya memperkuat perlindungan anak melalui implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting, mengatakan pemetaan dilakukan di Kecamatan Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing. Dari 315 titik iklan rokok yang ditemukan, hampir seluruhnya dipasang di warung dan toko dalam bentuk banner, spanduk, maupun stiker.
“Sebanyak 84.551 siswa sekolah di Jakarta terpapar promosi rokok secara langsung setiap hari saat mereka pergi ke sekolah,” ujar Nalsali, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, paparan terbesar dialami siswa SD dan SMP. Selain itu, mayoritas iklan menawarkan harga rokok di bawah Rp20 ribu, menampilkan varian rasa, serta menggunakan desain berwarna mencolok yang dinilai menarik perhatian anak dan remaja.
Sementara itu, Perwakilan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Intan, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merampungkan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pergub tersebut akan mengatur penyimpanan produk rokok di tempat tertutup, sanksi administratif, serta mekanisme pelaporan pelanggaran melalui aplikasi JAKI.
“Draf Pergub saat ini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat,” kata Intan.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, berharap pengawasan terhadap iklan rokok di sekitar sekolah dapat diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, Satpol PP, dan masyarakat sehingga perlindungan anak dari paparan promosi rokok dapat berjalan lebih optimal. ***






