IPW Soroti Dugaan Perdagangan Gelar Perkara Khusus pada Biro Wassidik Bareskrim Polri

Avatar photo
Christian Jaya, Komisaris PT ARA, diduga melakukan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis, bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum. (Foto: Istimewa)
Christian Jaya, Komisaris PT ARA, diduga melakukan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis, bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum. (Foto: Istimewa)

Sekjen IPW Data Wardhana menambahkan, penggunaan dokumen yang diduga palsu dalam GPK tersebut sebenarnya telah dijelaskan secara tertulis oleh pihak notaris. Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat Raden Mas Harsa Kusumasakti, putra dari Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, kepada Dirtipiter Bareskrim Polri, dengan tembusan kepada Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak. ”Surat klarifikasi itu telah diterima pada 12 Desember 2025. Namun, fakta yang berisifat fundemantal itu telah diabaikan, tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam GPK,” ujar Data.

Menurut IPW, Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak justru dinilai bersikap tak acuh dan secara gegabah menyampaikan distorsi informasi kepada Kabareskrim Polri. Distorsi itu berkaitan dengan pernyataan bahwa Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tambang Nikel Nomor 25 tanggal 30 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto adalah palsu. ”Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak mengakomodir mentah-mentah dalil pendumas Christian Jaya yang pada pokoknya menyatakan legal standing terdumas diduga palsu. Jangan salahkan masyarakat apabila muncul dugaan ada suap dalam kasus ini,” kata Data.

Berdasarkan dokumen cover note atau surat keterangan yang diduga palsu dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya itu, Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian sependapat untuk merekomendasikan agar penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025 dihentikan.

IPW memandang, dalam proses perumusan rekomendasi dan kesimpulan GPK tanggal 11 Desember 2025 tersebut, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memakai dokumen yang diduga palsu dan/atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. ”Jika dilihat dari aspek etik, hal itu berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c yang melarang pejabat Polri merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum,” ujar Sugeng.

IPW akan bersurat kepada Kapolri untuk meminta Irwasum Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap Karo Wassidik Bareskrim Polri dan peserta GPK 11 Desember 2025. ”Sungguh sangat mengherankan, di tengah sorotan tajam masyarakat ke institusi Polri, masih ada pejabat Polri yang berani bertindak menyimpang,” ujar Sugeng lagi.

IPW mengkualifikasi perkara ini sebagai dugaan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang diduga dilakukan oleh Christian Jaya, yang juga berprofesi sebagai advokat. Dugaan kejahatan tersebut, menurut IPW, bertumpu pada kekuatan perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi, serta dugaan aliran dana dari hasil kejahatan pertambangan ilegal atau illegal mining.