IPW Soroti Dugaan Perdagangan Gelar Perkara Khusus pada Biro Wassidik Bareskrim Polri

Avatar photo
Christian Jaya, Komisaris PT ARA, diduga melakukan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis, bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum. (Foto: Istimewa)
Christian Jaya, Komisaris PT ARA, diduga melakukan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis, bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum. (Foto: Istimewa)

Nama Kombes Pol. FLH bukan kali pertama muncul dalam laporan IPW. Perwira tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait dugaan praktik mafia hukum dalam pelaksanaan GPK pada 16 Juli 2024. ”Dalam perkara sebelumnya, modus yang digunakan serupa, yakni mengubah arah kebenaran perkara melalui forum GPK, termasuk dengan menggunakan ahli pidana yang diajukan oleh pihak pendumas, bukan dari Biro Wassidik Bareskrim Polri,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, GPK pada 11 Desember 2025 dipimpin oleh Kombes Pol. Paran Simarmata, S.I.K. Dalam pembukaan gelar perkara, pimpinan gelar disebut memarahi dan menghardik Kanit Subdit 5 Dittipiter Bareskrim Polri AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K. di hadapan seluruh peserta gelar. ”Peristiwa seperti itu hal biasa dalam GPK di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang sudah memiliki agenda berdasarkan pesanan pendumas. Itu merupakan bentuk tekanan psikologis awal terhadap tim penyidik agar selanjutnya bersikap kompromis terhadap kesimpulan dan rekomendasi yang telah disusun sebelumnya,” ujar Sugeng.

Dalam pelaksanaan GPK tersebut, Christian Jaya selaku pihak pendumas menyerahkan bukti surat yang diduga palsu berupa cover note atau surat keterangan yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dokumen tersebut seolah-olah dibuat oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp.N., dengan disertai surat yang ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri.

”Dokumen itu digunakan untuk mendelegitimasi legal standing terduga terkait Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tambang Nikel Nomor 25 tanggal 30 September 2017, yang seolah-olah tidak pernah dikeluarkan oleh notaris yang bersangkutan,” ucap Sugeng.

Padahal, menurut IPW, Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tambang Nikel Nomor 25 tanggal 30 September 2017 tersebut secara hukum sah dan benar telah dikeluarkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp.N. Hal ini ditegaskan melalui Akta Pernyataan Nomor 375 yang dikeluarkan oleh Notaris Hambit Maseh, S.H. di Jakarta Pusat, serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sugeng menyebut, setelah Christian Jaya menyerahkan dokumen yang diduga palsu tersebut kepada pimpinan gelar, peserta GPK seperti telah terorkestrasi untuk mempersoalkan legal standing terdumas. ”Ironisnya, aspek dugaan pidana yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut, yang bukti-buktinya telah terang benderang dan memenuhi kecukupan alat bukti, justru tidak pernah didalami dan tidak disinggung oleh peserta gelar,” ujar Sugeng.