IPW menegaskan, penerbitan Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022, dibuat dengan merujuk pada akta yang telah terbukti mengandung pidana pemalsuan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 596/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 312/Pid/2024/PT.DKI tanggal 27 Desember 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap. Yakni, akta Nomor 04 tanggal 30 September 2020 dan akta Nomor 01 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Keputusan Sirkuler di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT ARA yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Siddiq di Palembang,” jelas Sugeng Teguh Santoso.
Data Wardhana menambahkan, perubahan pengurusan PT ARA tersebut juga bertentangan dengan sejumlah putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang dapat dipakai sebagai bukti surat. Pada 26 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Singapura menerbitkan Putusan Sela Nomor HC/SUM 5682/2021 yang mewajibkan kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA berada dalam status quo dan tidak boleh diganti atau dikurangi kewenangannya.
Putusan tersebut diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Singapura tanggal 8 Juni 2023 dalam perkara HC/ORC 1177/2021 serta putusan banding AD/CA 61/2023 tanggal 31 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh putusan itu melarang pemberhentian, pengurangan kewenangan, maupun pengambilalihan kendali manajemen PT ARA.
”Meskipun gugatan Liu Xun untuk mengembalikan posisinya pada profil PT ARA di Dirjen AHU ditolak Pengadilan Singapura pada 29 Agustus 2024 dengan alasan formil dan yuridiksi. Urusan perubahan profile company pada Dirjen AHU bukan menjadi yuridiksi Pengadilan Tinggi Singapura. Namun substansi perlindungan hukum dalam Pengadilan Tinggi Singapura tanggal 8 Juni 2023 dalam perkara HC/ORC 1177/2021 terhadap kedudukan Liu Xun tetap berlaku,” ujar Data.
IPW menilai, dari perspektif hukum pidana, Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022 terkonfirmasi mengandung dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu berupa akta autentik dan/atau penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
Sugeng mengungkapkan, pada 1 Desember 2025 Christian Jaya mengajukan pengaduan masyarakat dan meminta agar Biro Wassidik Bareskrim Polri menggelar GPK, terdapat praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi. Sebelum GPK digelar, Christian Jaya juga diduga telah bermufakat dengan oknum perwira Polri, Kombes Pol. FLH, dengan tujuan menghentikan penyelidikan







