IPW Soroti Dugaan Perdagangan Gelar Perkara Khusus pada Biro Wassidik Bareskrim Polri

Avatar photo
Christian Jaya, Komisaris PT ARA, diduga melakukan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis, bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum. (Foto: Istimewa)
Christian Jaya, Komisaris PT ARA, diduga melakukan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis, bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum. (Foto: Istimewa)

”Artinya, hanya sekitar 3,5 persen dari 933 perkara yang diatensi melalui GPK. Fakta ini menunjukkan GPK sangat rawan disimpangkan dan menjadi komoditas bernilai mahal, terutama untuk perkara yang berkaitan dengan sengketa perusahaan pertambangan,” tutur Sugeng.

IPW mengkualifikasi dugaan penyimpangan tersebut sebagai kejahatan serius, karena dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. Praktik demikian dipandang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c yang melarang pejabat Polri merekayasa dan memanipulasi perkara.

Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana menegaskan, Catatan Akhir Tahun IPW 2025 disampaikan sebagai momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola Biro Wassidik Bareskrim Polri. ”Utamanya ketentuan-ketentuan yang mengatur GPK sebagai bagian integral terpenting dalam reformasi yang perlu diwujudkan Polri,” tukasnya.

Dalam Catatan Akhir Tahun, IPW secara khusus menyoroti pelaksanaan GPK di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 11 Desember 2025 yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025.

Sugeng menjelaskan, berdasarkan dokumen perseroan yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM, PT Alam Raya Abadi (PT ARA) merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan Direktur Utama Liu Xun, sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 7 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie pada 4 Juni 2013. Sebanyak 90,6 persen saham PT ARA dimiliki Allestari Development Pte. Ltd yang berbasis di Singapura.

Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Liu Xun selaku Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas, telah terjadi perubahan pengurusan PT ARA. Christian Jaya, Wang Jinglei, dkk – orang yang tidak berwenang melakukan perubahan pengurusan – mengubah pengurusan PT ARA dengan mendalilkan berdasarkan kuasa dari Shi Yan Bing (yang tidak mempunyai kekuasaan untuk bertindak atas nama Allestari Pte. Ltd), juga tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ketentuan anggaran dasar perseroan.

”Perubahan pengurusan PT ARA dilakukan melalui Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022, yang dibuat oleh notaris di Jakarta Selatan Khairani ‘Arifah, S.H., M.Kn., Weng Jinglei ditetapkan sebagai Direktur Utama dan Christian Jaya sebagai Komisaris,” kata Sugeng. Akta tersebut telah dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0060460 tanggal 30 September 2022.