“Dangau Hukum menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada fungsi penuntutan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah pelanggaran hukum melalui pendekatan edukatif dan preventif yang berbasis kearifan lokal. Program ini membawa keadilan lebih dekat kepada masyarakat,” ujar Suherman.
Kajati Kalimantan Barat juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, BUMN, BUMD, serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) atas dukungan penuh terhadap program ini.
Kajari Sanggau berharap masyarakat dapat merasakan kehadiran hukum sebagai pelindung, pemberdaya, dan sumber keadilan. Program ini diharapkan memberikan dampak positif yang berkelanjutan dalam menciptakan akses hukum yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat pedesaan.
“Kami yakin, dengan dukungan dari semua pihak, Dangau Hukum dapat menjadi model inovasi yang memperkuat penegakan hukum di tingkat desa. Kehadiran program ini membuktikan bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang keadilan yang nyata bagi masyarakat,” pungkas Kajari Sanggau.(Las)