Guru Besar UB Dorong Pemerintah Pusat Beri Ruang DKI Terbitkan Obligasi Rp5,2 Triliun

JAKARTA, SPN — Pemerintah pusat diminta tidak terlalu khawatir memberikan ruang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah.
Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Prof. Candra Fajri Ananda, menilai obligasi daerah dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan, selama seluruh persyaratan dipenuhi.

“Pemerintah pusat, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri, tidak perlu terlalu takut memberikan ruang kepada Pemprov DKI untuk menerbitkan obligasi daerah selama seluruh persyaratan, transparansi, tata kelola, dan kelayakan proyek benar-benar dipenuhi,” ujar Candra, dikutip dari kanal Jakarta Global City, Rabu (12/8/2026).

Candra mengatakan, obligasi daerah bukan merupakan instrumen baru. Pemerintah telah membangun kerangka regulasinya sejak 2006 dan terus melakukan penyempurnaan.

“Obligasi daerah bukan instrumen baru. Pemerintah telah membangun kerangka regulasinya dengan hati-hati sejak 2006 dan terus menyempurnakannya,” katanya.

Menurutnya, kehati-hatian tersebut antara lain tercermin melalui penerapan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang digunakan untuk memproyeksikan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban utangnya.

Dalam unggahan Jakarta Global City disebutkan DSCR Jakarta berada di angka 3,2, atau melampaui batas minimum 2,5.

“DSCR bertujuan memproyeksikan kemampuan daerah memenuhi kewajiban utangnya,” ujar Candra.

Selain kemampuan fiskal, Candra menekankan pentingnya penggunaan dana obligasi untuk proyek yang produktif dan memberikan manfaat ekonomi.

“Penerbitan obligasi daerah dipakai untuk membiayai proyek-proyek produktif dan memiliki manfaat ekonomi,” ucapnya.

Ia menambahkan, proyek yang dibiayai melalui obligasi idealnya memiliki mekanisme cost recovery agar tersedia sumber pengembalian yang jelas.

“Proyek tersebut idealnya memiliki mekanisme cost recovery sehingga tersedia sumber pengembalian yang jelas,” katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung disebut telah menyampaikan bahwa dana obligasi senilai Rp5,2 triliun nantinya antara lain digunakan untuk membiayai pembangunan sektor produktif.

“Dana obligasi senilai Rp5,2 triliun itu nantinya memang antara lain akan dipakai untuk membiayai pembangunan sektor produktif, seperti LRT dan rumah sakit tipe A di Jakarta,” kata Pramono.

Candra berharap penerbitan obligasi daerah oleh Jakarta nantinya dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya.

“DKI bisa jadi contoh. Saya berharap Jakarta berhasil merealisasikan penerbitan obligasi daerah sehingga dapat menjadi best practice sekaligus role model bagi daerah lain yang ingin menggunakan obligasi sebagai alternatif pembiayaan pembangunan,” lanjut Candra.

Menurutnya, keberhasilan tersebut sangat bergantung pada kemampuan Pemprov DKI memastikan dana yang dihimpun benar-benar digunakan untuk proyek yang layak, produktif, transparan, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.