JAKARTA,SPN Setelah memilih diam selama proses hukum berlangsung, kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad akhirnya buka suara. Tim hukum menilai pemberitaan yang terus mengaitkan Fauzan secara personal dengan persoalan PT Gema Maritim Energi (PT GME) telah mengabaikan sejumlah fakta penting yang muncul dalam proses persidangan.
Kuasa hukum Fauzan, Arison L. Sitanggang, S.H., M.H., mengatakan sikap diam kliennya selama ini bukan karena membenarkan tuduhan, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Selama ini klien kami memilih diam karena menghormati proses persidangan. Namun ketika proses hukum telah berjalan dan tuduhan terhadap pribadi Fauzan terus diulang di ruang publik, kami berkewajiban meluruskan fakta agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh,” ujar Arison dalam pers rilisnya, Jumat (21/8/2026).
Arison menyoroti satu fakta yang dinilai kerap hilang dalam pemberitaan, yakni posisi Dimas Adi Prayudi dalam PT GME. Dimas merupakan anak kandung Rosalina Faried sekaligus pemegang saham 50 persen PT GME. Sementara Fauzan juga memegang 50 persen saham dan menjabat Direktur, sedangkan Dimas menjabat Komisaris.
Dengan komposisi tersebut, Arison menilai tidak tepat apabila seluruh persoalan perusahaan kemudian diarahkan seolah-olah merupakan tindakan Fauzan seorang diri.
“Dimas bukan pihak luar. Dia pemegang saham 50 persen dan Komisaris PT GME. Karena itu membangun narasi seolah-olah seluruh perjalanan dan keputusan perusahaan hanya merupakan tindakan pribadi Fauzan jelas menghilangkan fakta korporasi yang sangat penting,” tegasnya.
Menurut keterangan Fauzan kepada tim hukum, Dimas juga merupakan pihak yang sejak awal mengajak Fauzan masuk ke bisnis yang kemudian dikembangkan melalui PT GME.
Ajukan Sejumlah Dalil
Perselisihan keduanya kemudian dibawa Dimas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Perkara Nomor 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Dalam perkara tersebut, Dimas mengajukan sejumlah dalil terkait pengelolaan dana, aset, dan kerugian PT GME.
Namun, setelah pemeriksaan persidangan, gugatan Dimas dalam konvensi ditolak seluruhnya.
Arison mengatakan, dalam perkara tersebut, Dimas juga tidak berhasil membuktikan secara yuridis dan jelas bahwa potensi kerugian lebih dari Rp108 miliar yang didalilkannya merupakan akibat kesalahan atau kelalaian Fauzan secara pribadi.
“Ini fakta hukum yang sangat penting. Dimas telah memperoleh ruang di pengadilan untuk membuktikan dalil-dalilnya, tetapi gugatan tersebut ditolak seluruhnya. Karena itu kami keberatan apabila tuduhan yang sama terus disampaikan kepada publik seolah-olah Fauzan telah terbukti melakukan tindak pidana,” kata Arison.
Tim hukum Fauzan juga membantah framing yang menempatkan persoalan pendanaan PT GME sebagai utang pribadi Fauzan kepada Rosalina Faried.
Menurut dokumen perkara yang disebut tim hukum, jalur pendanaan tersebut berkaitan dengan PT GME dan muncul melalui hubungan Dimas dengan ibunya, Rosalina. Dana kemudian disalurkan melalui Rosalina ke rekening PT GME, bukan sebagai penerimaan pribadi Fauzan.
Fauzan, kata Arison, juga tidak memberikan personal guarantee kepada Rosalina atas pembiayaan perusahaan tersebut.
“Jangan hubungan hukum sebuah badan usaha kemudian diubah menjadi kesan seolah-olah terdapat hubungan utang pribadi antara Rosalina dan Fauzan. Konteks badan hukumnya harus dibaca secara benar,” ujarnya.
Kegiatan Investasi
Tim hukum juga menyoroti penggunaan dana yang tercantum dalam berkas persidangan Perkara Nomor 411/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel.
Dalam perkara tersebut, disebut adanya penggunaan dana Rp750 juta dan Rp470 juta untuk kegiatan bisnis atau investasi atas nama Dimas Adi Prayudi. Nilainya mencapai sekitar Rp1,22 miliar.
Selain itu, berkas perkara juga memuat uraian mengenai penyelesaian atau settlement yang disebut diterima Dimas berupa Rp250 juta, satu unit mobil, dan satu unit motor.
Arison menegaskan seluruh informasi tersebut dapat diuji melalui bukti transaksi, rekening koran, dokumen perbankan, dan alat bukti lain dalam proses hukum.
“Kami tidak meminta masyarakat percaya pada opini. Lihat bukti transaksinya. Telusuri aliran dananya, atas nama siapa investasinya dilakukan, siapa yang menerima manfaatnya dan siapa yang menerima settlement. Itulah cara hukum bekerja, bukan dengan framing,” tegas Arison.
Ia menekankan, tim hukum tidak bermaksud memberikan vonis kepada Dimas maupun pihak lainnya.
“Kami tidak sedang memvonis Dimas. Tetapi kalau Fauzan terus dituduh secara personal, maka seluruh fakta mengenai peran Dimas juga wajib dibuka agar masyarakat mendapat gambaran yang berimbang,” katanya.
Arison juga menegaskan hubungan antara Dimas dan Rosalina Faried merupakan bagian penting dalam membaca rangkaian pendanaan PT GME.
Rosalina merupakan ibu kandung Dimas. Menurut tim hukum, pembiayaan PT GME melalui KSP Artha Mulia muncul atas saran Dimas berkaitan dengan relasinya dengan Rosalina.
Karena itu, menurut Arison, persoalan tersebut tidak semestinya dipotong hanya pada posisi Fauzan.
“Ketika fakta korporasi, sumber pendanaan, penggunaan dana dan hubungan para pihak dibaca secara lengkap, terlihat bahwa Dimas mempunyai peran yang sangat sentral. Justru yang kami lihat selama ini adalah Fauzan kemudian ditempatkan seorang diri sebagai pihak yang harus menanggung seluruh persoalan di ruang publik,” ujarnya.
Tim hukum mengatakan Fauzan tetap memilih tidak melakukan perang opini selama proses hukum berlangsung. Namun, menurut Arison, situasinya berbeda ketika tuduhan personal terhadap kliennya terus dipublikasikan.
“Diamnya Fauzan selama ini jangan ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap tuduhan. Klien kami diam karena menghormati pengadilan. Sekarang kami bicara karena fakta persidangan sudah ada dan nama baik Fauzan terus dirugikan,” tegasnya.
Menurut Arison, sengketa PT GME tidak boleh dicampuradukkan dengan tuduhan tindak pidana terhadap pribadi seseorang.
“Sengketa bisnis adalah satu hal. Menuduh seseorang secara personal melakukan tindak pidana dan menyebarkannya kepada publik adalah persoalan hukum yang berbeda,” katanya.
Atas informasi yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Fauzan, tim hukum telah menempuh jalur hukum. Perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah tersebut saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam proses tersebut, Fauzan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Dimas Adi Prayudi dan Rosalina Faried juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik.
Tim hukum meminta penyidik tidak berhenti pada materi pemberitaan, tetapi menelusuri asal-usul tuduhan dan rantai penyebarannya, termasuk pihak yang membuat materi, mengirimkannya kepada media, serta jejak komunikasi elektronik yang berkaitan dengan penyebaran informasi tersebut.
“Kami menyerahkan penilaian unsur pidananya kepada penyidik. Yang kami minta sederhana: periksa siapa sumber tuduhannya, siapa yang membuat dan mengirim materinya, siapa yang menyebarkannya, serta apa bukti yang mereka miliki ketika menyampaikan tuduhan tersebut kepada publik,” kata Arison.
Arison menegaskan, pernyataan tersebut bukan dimaksudkan sebagai serangan balik, melainkan upaya mengembalikan informasi yang dinilai selama ini tidak berimbang.
“Kalau seluruh rangkaian dibaca secara utuh, Fauzan justru menjadi pihak yang dirugikan. Dimas berada dalam perusahaan sejak awal, merupakan pemegang saham dan Komisaris, serta memiliki peran yang muncul dalam berbagai fakta persidangan. Tetapi yang kemudian berulang kali ditempatkan seolah-olah menjadi sumber seluruh persoalan justru Fauzan,” ujarnya.
Tim hukum Fauzan tetap menghormati kebebasan pers dan mekanisme jurnalistik. Namun terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, pihak Fauzan akan menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya meminta fakta hukum tidak digantikan oleh framing. Kalau ada tuduhan terhadap Fauzan, buktikan melalui Kepolisian dan Pengadilan. Jangan membangun vonis terhadap seseorang melalui pemberitaan,” tutup Arison L. Sitanggang, S.H., M.H.(*/Las)


