JAKARTA, SPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal alasan ditangkapnya Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd Arafiq termasuk salah satu pihak yang diamankan. “(Fahd) salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (15/09/2026).
OTT ini berkaitan langsung dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK menyebut penindakan senyap tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan- penerimaan lainnya,” ujar Budi.
Dalam OTT ke-20 sepanjang 2026 ini, total 17 orang diamankan dari unsur pejabat dan swasta. Fahd disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, namun KPK belum menjelaskan peran detailnya dalam perkara ini.
KPK juga mengonfirmasi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto ikut diamankan. “Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ujar Budi.
Yang mencengangkan, KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing dengan nilai fantastis. Uang tersebut dikemas dalam puluhan boks, kardus, serta koper yang diperkirakan mencapai nilai hingga ratusan miliar rupiah. Di lokasi lain disebut sekitar 20 koper.
Saat ini seluruh uang masih dalam proses penghitungan rinci oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih.
KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dan akan menyampaikan konstruksi perkara lengkap dalam konferensi pers lanjutan.







