JAKARTA, SPN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan hukuman penjara hingga 11,5 tahun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Tiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
JPU menuntut Rizal Fadillah dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Rizal juga dituntut membayar uang pengganti Rp15,7 miliar. Jika tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana 4 tahun penjara.
Sementara Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, 150.000 Dolar Singapura, dan 10.000 Dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Untuk terdakwa Orlando Hamonangan, jaksa menuntut pidana 7,5 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Dalam dakwaan, ketiganya didakwa menerima suap sekitar Rp61,74 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Total penerimaan mencapai Rp63,59 miliar.
Uang suap tersebut diduga berasal dari Blueray Cargo Group yakni pemilik John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumentasi Andri. Tujuannya untuk mempercepat pengeluaran barang impor yang tengah dalam pemeriksaan kepabeanan.
Dari penerimaan itu, Rizal diduga memperoleh bagian Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando Rp4,05 miliar plus fasilitas hiburan Rp1,52 miliar.
Tak hanya suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp15,22 miliar. Rinciannya berupa uang Rp7,52 miliar, 314.755 Dolar Singapura (setara Rp4,38 miliar), 182.800 Dolar AS (Rp3,28 miliar), serta ribuan Dolar Hong Kong dan Ringgit Malaysia dari pengusaha importir dan pengusaha rokok yang berkepentingan dengan Direktorat P2 Bea Cukai.
Dalam persidangan, jaksa menolak alasan terdakwa yang menyebut dana dari pengusaha digunakan untuk operasional kedinasan karena anggaran DOKPPN (Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara) tidak cukup.
Jaksa menilai keterangan itu tidak didukung bukti. Staf pemegang kas DOKPPN bersaksi tidak pernah mengeluarkan dana untuk Rizal. Dana swasta juga tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban DIPA.
“Sangat tidak masuk akal jika instansi yang bertugas sebagai pengawas menggunakan dana operasional yang berasal dari pihak yang diawasinya,” tegas jaksa.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dari KKN dan merusak citra Bea Cukai Kemenkeu, serta berbelit di persidangan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, serta Orlando dianggap kooperatif mengungkap peran pelaku lain.









