DPRD Jakarta Diminta Kejar Potensi Rp8,04 Triliun dari Ribuan Titik Parkir

JAKARTA, SPN — Persoalan parkir di Jakarta tidak hanya mencuat akibat menjamurnya parkir informal, tetapi juga menyangkut potensi penerimaan daerah yang dinilai belum tergarap secara optimal.

Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mengungkapkan potensi penerimaan dari sekitar 11.170 titik parkir di Jakarta dapat mencapai Rp8,04 triliun per tahun.

Karena itu, Azas mendorong DPRD Jakarta menggunakan fungsi pengawasan untuk mengejar kejelasan mengenai pengelolaan ribuan titik parkir tersebut, termasuk penerimaan yang telah masuk ke kas daerah dan potensi yang masih berada di luar sistem resmi.

Hal itu disampaikan Azas saat menjadi narasumber dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Menurut Azas, parkir tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan penertiban juru parkir. Parkir juga berkaitan dengan transportasi, pelayanan publik dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Parkir sebagai subsistem transportasi, parkir sebagai sumber PAD, dan parkir sebagai alat pelayanan publik,” kata Azas.

Dalam paparannya, Azas menyebut terdapat 11.170 titik potensial yang dapat ditata dan diregulasi Pemerintah Provinsi Jakarta melalui UP Perparkiran.

Titik tersebut terdiri atas 2.696 minimarket atau swalayan, 4.237 restoran atau rumah makan, 2.226 apotek, 1.858 taman dan 153 pasar tradisional.

Berdasarkan survei lapangan KAWAT yang dipaparkan dalam rapat tersebut, rata-rata pendapatan satu titik parkir disebut mencapai sekitar Rp2 juta per hari.

Dengan asumsi tersebut, 11.170 titik parkir berpotensi menghasilkan sekitar Rp22,34 miliar per hari atau Rp670,2 miliar per bulan. Jika dihitung selama setahun, nilainya mencapai sekitar Rp8,04 triliun.

Azas menegaskan angka Rp8,04 triliun tersebut merupakan perhitungan potensi, bukan angka realisasi penerimaan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Karena itu, menurut dia, DPRD perlu meminta pemerintah menjelaskan berapa titik parkir yang sudah masuk dalam sistem resmi, berapa penerimaan yang berhasil dihimpun dan berapa potensi yang belum masuk sebagai pendapatan daerah.

Persoalan tersebut menjadi penting karena Azas mengaku masih menemukan praktik pungutan parkir yang tidak tercatat dalam sistem pemerintah.

“Semua badan punya satu masalah, bocornya pendapatan parkir. Setiap tahun laporan pendapatan parkir merugi, padahal pengguna kendaraan bermotor terus naik tinggi,” ujarnya.

Azas menyebut praktik parkir informal masih ditemukan di berbagai lokasi Jakarta, mulai dari kawasan perdagangan, minimarket, rumah makan, apotek, taman hingga fasilitas publik.

Dalam sejumlah contoh yang dipaparkan, pungutan parkir bahkan disebut terjadi di lokasi yang telah memiliki fasilitas atau mekanisme pengelolaan parkir.

Salah satunya di Taman Sumenep, Menteng. Dalam materi Azas disebutkan pengguna sepeda motor diminta membayar Rp5.000 tanpa menerima karcis. Sementara tarif yang dirujuk dalam paparannya berdasarkan Pergub Nomor 179 Tahun 2013 sebesar Rp2.000.

Contoh lain berada di kawasan M Bloc, Jalan Sunan Kalijaga. Pengguna kendaraan disebut diminta membayar Rp20.000 melalui QRIS milik sebuah warung, bukan QRIS milik Pemerintah Provinsi Jakarta.

Di Lapangan Banteng, pengguna parkir kurang dari satu jam disebut diminta membayar Rp15.000 secara tunai, meskipun dalam paparan tersebut sistem parkir resmi UP Perparkiran disebut telah menggunakan pembayaran elektronik.

Sementara di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, tiga sepeda motor besar atau moge disebut diminta membayar Rp150.000 setelah selesai menggunakan layanan sebuah kafe.

Dalam materi yang dipaparkan Azas, pihak kafe disebut telah memberikan klarifikasi bahwa parkir di lokasi tersebut gratis. Namun, uang tetap diminta sebelum pelanggan meninggalkan lokasi.

Menurut Azas, sejumlah contoh tersebut menunjukkan persoalan parkir perlu dilihat dari sisi tata kelola, bukan sekadar keberadaan petugas di lapangan.

“Siapa yang mengelola titik parkir, siapa yang menerima uang, apakah transaksi tercatat dan ke mana penerimaan tersebut mengalir,” menjadi persoalan yang menurutnya perlu dijawab pemerintah.

Soroti Wacana Tarif Rp60 Ribu

Di tengah pembahasan tata kelola parkir, Azas juga menyoroti wacana kenaikan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam.

Ia berpandangan kenaikan tarif tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sistem pengelolaan, pengawasan dan pencatatan penerimaan belum dibenahi.

“Tidak perlu menaikkan tarif parkir jadi Rp60.000 per jam karena itu tidak dibutuhkan. Menaikkan tarif parkir tanpa manajemen untuk memecahkan masalah transportasi harus ditolak,” katanya.

Azas menilai pemerintah seharusnya membenahi sistem terlebih dahulu sebelum menaikkan beban tarif yang harus dibayar masyarakat.

Dalam paparannya, ia juga mengidentifikasi sejumlah pola pungutan yang dinilai perlu diawasi, seperti tidak menggunakan alat meter parking, pembayaran tunai, penggunaan QRIS milik warung atau pihak lain, penggunaan seragam yang menyerupai petugas resmi, penarikan tarif di atas ketentuan hingga pungutan di ruang publik.

Menurut dia, praktik tersebut berpotensi membuat transaksi parkir tidak tercatat dalam sistem pemerintah.

Dorong Sistem Parkir Transparan

Azas mengingatkan persoalan tata kelola parkir Jakarta bukan hal baru. Dalam paparannya, pengelolaan parkir telah dikenal sejak masa VOC melalui sistem “Jaga Oto”.

Sekitar 1950, pola pengelolaan berkembang di sejumlah kawasan, antara lain Pasar Baru, Jakarta Kota, Harmoni, Glodok, Sudirman dan Thamrin.

Kelembagaan pengelolaan parkir kemudian beberapa kali berubah. Pada 1972 dibentuk PT Parkir Jaya, disusul Badan Otorita Pengelola Parkir (BPOPP) pada 1977 dan Badan Pengelolaan Perparkiran (BP Parkir) pada 1979.

Pada 2007, pengelolaan parkir dilakukan melalui Unit Pengelola Perparkiran di bawah Dinas Perhubungan.

Namun, perubahan kelembagaan tersebut menurut Azas belum sepenuhnya menjawab persoalan pengawasan dan potensi kebocoran penerimaan.

Ia mendorong Pemprov Jakarta melakukan penataan titik parkir secara menyeluruh dan memanfaatkan teknologi agar transaksi tercatat serta lokasi parkir dapat diawasi.

Azas juga mengusulkan konsep Parkir Bersama sebagai fasilitas layanan publik sekaligus upaya mencegah munculnya titik parkir informal baru.

“Jangan hanya menaikkan tarif. Yang dibutuhkan adalah manajemen parkir yang bersih, tertib dan transparan,” kata penulis buku politik perparkiran Jakarta tersebut.

Menurut Azas, DPRD Jakarta memiliki ruang untuk mengejar persoalan itu melalui fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan.

Ia menilai pertanyaan dalam pembenahan parkir Jakarta bukan hanya mengenai tarif yang harus dibayar masyarakat, melainkan juga mengenai besarnya potensi penerimaan, jumlah yang telah masuk ke kas daerah dan aliran uang dari titik-titik parkir yang belum tertata.

Dengan potensi yang dipaparkan mencapai Rp8,04 triliun per tahun, Azas mendorong pembenahan parkir diarahkan pada penguatan sistem, transparansi penerimaan dan pengawasan.

Parkir, kata dia, harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi transportasi Jakarta sekaligus sumber pendapatan daerah yang pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.