JAKARTA, SPN – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menemukan indikasi masih adanya vendor pengelola sampah yang diduga tidak menjalankan pengelolaan sesuai ketentuan. Vendor-vendor tersebut disebut hanya mengangkut sampah tanpa memiliki sistem pengolahan yang jelas, sehingga berpotensi membuang sampah secara sembarangan.
Temuan itu mengemuka saat Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta melakukan peninjauan ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Jumat (7/8), dalam rangka pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan kawasan PIK telah menjalankan kewajiban mengelola sampah secara mandiri sesuai amanat Perda Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
“Yang menjadi perhatian kami adalah pengelolaan sampahnya. Kawasan ini memiliki permukiman, pusat perbelanjaan, perkantoran hingga rumah sakit sehingga pengelolaannya harus sesuai aturan,” kata Judistira dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil peninjauan, pengelolaan sampah di kawasan PIK dinilai berjalan cukup baik. Pengelola kawasan telah bekerja sama dengan perusahaan pengelola sampah untuk menangani limbah yang dihasilkan.
Namun demikian, Pansus justru menemukan persoalan pada sebagian vendor pengelola sampah yang dinilai tidak memiliki sistem pengolahan memadai.
“Saya pesan bahwa ini banyak vendor-vendor yang nakal, mengaku-ngaku sebagai pengelola sampah,” ungkapnya.
Menurut dia, sejumlah vendor hanya bermodalkan truk pengangkut sampah tanpa memiliki fasilitas pengolahan. Akibatnya, asal-usul hingga lokasi akhir pembuangan sampah tidak jelas dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Kenyataannya banyak vendor hanya mengangkut sampah dengan modal truk sampah, kemudian sampah berserakan di mana-mana, buangnya di mana-mana,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan pengelola sampah yang terdaftar di Jakarta.
Selain itu, inspeksi mendadak (sidak) secara acak juga akan dilakukan guna memastikan seluruh proses pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan.
“Kita akan duduk bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan mana vendor yang aktif, mana yang tidak, dan kita ingin tahu ujungnya sampah itu dibuang ke mana,” kata Judistira.
Meski demikian, ia menilai praktik pengelolaan sampah di kawasan PIK sudah menunjukkan perbaikan dibandingkan sebelumnya. Model pengelolaan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi kawasan komersial lain di Jakarta, termasuk pusat perbelanjaan, kawasan permukiman, hotel, restoran, dan kafe. ***










