Ambon, SPN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika selama periode 2026. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polda Maluku dengan total puluhan tersangka diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan mengatakan, modus yang paling dominan saat ini adalah pemanfaatan media sosial sebagai sarana transaksi.
“Para pelaku menggunakan akun media sosial untuk berkomunikasi dengan pembeli, mengatur harga, hingga menunjuk titik serah terima barang. Narkoba kemudian dikirim melalui jasa pengiriman dengan modus disamarkan dalam barang-barang umum seperti makanan ringan, earphone, dan paket lainnya,” jelas Kombes Indra, di Ambon pada Sabtu (27/06/2026)

Polisi juga menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir satu kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi antar-kota, serta sabu seberat sekitar 7,8 gram. Indra menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memesan narkotika melalui media sosial, terutama Instagram.
“Transaksi diawali melalui pesan langsung (direct message/DM), kemudian barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Barang bukti beredar dari Kota Medan,” tutur Indra.

Berdasarkan pengakuan sementara, para tersangka mengaku sudah melakukan transaksi jaringan narkoba tersebut sejak Desember hingga Mei 2026. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dari 33 kasus tersebut, polisi mengamankan puluhan tersangka dan barang bukti sabu, ganja, serta tembakau sintetis. Beberapa kasus melibatkan pasutri dan kurir ojol yang dititipi paket.






