JAKARTA, SPN – Rentetan kecelakaan kapal yang terjadi di berbagai perairan Indonesia sepanjang 2026 dinilai menjadi bukti masih lemahnya sistem keselamatan pelayaran nasional. Hingga awal September, sedikitnya delapan insiden kapal terbakar, tenggelam, maupun mengalami kerusakan telah terjadi.
Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan operasional kapal, kelaikan armada, hingga pemeriksaan manifes penumpang dan muatan berbahaya.
“Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan sistem transportasi laut yang aman. Pengawasan terhadap perawatan, kelaikan, dan operasional kapal harus diperkuat agar kecelakaan tidak terus berulang,” kata Azas dalam siaran persnya, Kamis (3/9/2026).
Menurut Azas, kecelakaan terbaru terjadi pada KM Legenda Nusantara 99 rute Jakarta–Morowali pada 1 September 2026. Kapal tersebut dilaporkan terbakar saat mengangkut bahan kimia, menambah daftar panjang insiden pelayaran tahun ini.
Daftar kecelakaan kapal 2026
- Januari: KM Putri Sakinah – Perairan Labuan Bajo (kerusakan mesin).
- Maret: KM Lintas Samudra – Selat Makassar (kebocoran lambung).
- Mei: Speedboat penumpang – Kepulauan Seribu (ledakan mesin).
- Juli: Speedboat penumpang – Teluk Tomini (cuaca ekstrem).
- Juli: KM Nurul Salsa – Perairan Selayar (kerusakan mesin).
- Agustus: KM Mutiara Sentosa 2 – Laut Jawa utara Sumenep (kebakaran dek penumpang).
- Agustus: KMP Putri Yasmin – Pantai Sekotong, NTB (masih diselidiki).
- September: KM Legenda Nusantara 99 – Perairan Selayar, Sulawesi Tenggara (kebakaran dek kendaraan).
Azas menilai ada dua persoalan mendasar yang menyebabkan kecelakaan terus terjadi, yakni minimnya perawatan kapal dan lemahnya pengawasan operasional.
“Dua masalah utamanya adalah kapal yang tidak dirawat tetapi tetap beroperasi, serta pengawasan manifes penumpang dan muatan berbahaya yang belum berjalan optimal,” ujarnya.
Selain sektor pelayaran, ia juga menyoroti keselamatan transportasi darat. Menurutnya, pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) masih marak dan belum ditindak secara konsisten, sehingga turut menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Ia pun mendesak pemerintah segera membenahi sistem keselamatan transportasi nasional agar masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan. ***







