CMNP Diminta Klarifikasi Ke Kejagung soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit

Avatar photo
Yusuf Hamka Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) ,( foto: inst yusuf hamka)
Yusuf Hamka Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) ,( foto: inst yusuf hamka)

Jakarta, SPN – CMNP akui dimintai klarifikasi Kejagung soal dugaan korupsi Tol Cawang-Pluit. Corporate Secretary CMNP, Hasyim membenarkan bahwa Kejagung tengah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perpanjangan konsesi Tol Cawang – Pluit. “Pemberitaan tersebut benar adanya dan saat ini masih dilakukan klarifikasi oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perseroan.

” Klarifikasi tersebut masih dalam tahap proses pendalaman dan sifatnya masih tertutup.Saat ini sejumlah direksi CMNP yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat telah memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik Kejagung,” ujar Hasyim,Selasa ( 16/9/2025).

Mengenai sejumlah dampak hukum hingga dampak terhadap kinerja operasional, manajemen CMNP memastikan belum ada dampak yang signifikan karena penyelidikan masih terus berlangsung. “Perseroan telah memenuhi klarifikasi yang dibutuhkan oleh Penyelidik Kejagung. Mengingat proses penyelidikan saat ini masih berjalan, perseroan akan terus memenuhi permintaan yang dibutuhkan penyelidik dalam penanganan kasus ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU menjelaskan bahwa perpanjangan konsesi Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit telah dilakukan sejak 2020. Dalam penjelasannya, pemberian konsesi kembali kepada CMNP dilakukan lantaran badan usaha tersebut kembali ditugaskan untuk menggarap proyek Tol Harbour Road II (HBR II) yang akan menghubungkan Tol Ancol Timur – Pluit.

“Kalau di dokumen yang saya baca, di 2020 itu diperpanjang karena mereka ditugaskan membangun yang HBR II yang sekarang lagi dibangun,” jelasnya. Sementara itu, konsesi Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit diberikan kembali ke CMNP hingga 2060.

“PPJT-nya [Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol] begitu yang kita punya. Saya datang [menjadi Kepala BPJT] sudah given. Jadi PPJT nya di amendmen pada 2020,” jelasnya

Adapun, Kejagung mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait dengan perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan saat ini proses pengusutannya masih tahap penyelidikan. “Masih klarifikasi dalam tahap penyelidikan,” ujar Anang

Dia menambahkan penyelidikan terkait dengan perkara dengan emiten jalan tol milik Jusuf Hamka itu juga saat ini masih bersifat tertutup. “Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,”katanya.