Bukalapak.com Digugat Pailit PT Harmas Jalesveva Karena Dinilai Tidak Miliki Itkad Baik Selesaikan Kewajiban.

Avatar photo
Majlis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Yusuf Pranowo, S.H., M.H., tengah memeriksa kelengkapan legal standing proses persidangan.

Tidak hanya meminta keadilan dalam permasalahannya, perkara ini juga memberikan kepastian hukum kepada PT Harmas. Sebab, eksklusifitas LoI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan Gedung One Belpark Office kepada pihak lain.

Setelah diputus inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas sudah memohonkan eksekusi. Namun, Bukalapak belum melaksanakan isi putusan dengan membayarkan ganti rugi sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas secara sukarela. Oleh karena itulah PT. Harmas Jalesveva menggugat pailit PT Bukalapak.com ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sidang pertamanya telah dimulai pada Selasa 14 Januari 2025.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Bukalapak.com Desy dari Kantor Hukum Ranto Simanjuntak dan Rekan ketika dikonfirmasi seusai sidang tidak bersedia memberi keterangan kepada wartawan. “Nanti saja kami akan memberi keterangan resmi,”ujarnya.