AMBON, SPN – Pemerintah Provinsi Maluku memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap aktif di tengah polemik kewajiban iuran dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan, kewajiban iuran BPJS Kesehatan ASN sebesar 5 persen, dengan rincian 1 persen ditanggung pekerja dan 4 persen oleh pemerintah daerah, selama ini telah dianggarkan dan dibayarkan secara rutin setiap tahun.
Menurutnya, persoalan yang saat ini dalam proses penyelesaian berkaitan dengan kewajiban iuran 4 persen yang melekat pada pembayaran TPG.
“Selama ini, TPG disalurkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui skema anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada rekening masing-masing guru.” ucap Kasrul di Ambon, Jumat (02/10/2026).
Ia memastikan ASN dan keluarganya tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasrul menjelaskan, akar polemiknya ada pada skema penyaluran. TPG selama ini disalurkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ke rekening masing-masing guru.
Di sisi lain, ada kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen dari TPG yang selama ini ditagihkan kepada Pemprov Maluku, sehingga menimbulkan beban administratif di daerah.
Untuk mencari solusi permanen, Pemprov Maluku telah berkoordinasi intens dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan pemerintah pusat.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah meminta pemerintah pusat memotong atau membayarkan langsung iuran BPJS 4 persen tersebut bersamaan dengan penyaluran TPG kepada guru. Skema ini dinilai lebih efisien karena pembayaran iuran dilakukan otomatis bersamaan tunjangan.
“Saat ini pihak Pemda tengah menyusun kajian teknis yang akan disampaikan kepada Gubernur untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Pusat dan kementerian/lembaga terkait,” ujar Kasrul.
Pemprov juga melakukan rekonsiliasi data penerima dan besaran TPG untuk memastikan kesesuaian antara jumlah penerima, nilai tunjangan, dan anggaran yang telah disalurkan. Proses rekonsiliasi masih berjalan.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional. Di tengah isu defisit BPJS yang mencapai Rp7,91 triliun per Juni 2026, pemerintah tetap menjaga kepesertaan aktif. Data BPJS per Agustus 2026 mencatat 285 juta jiwa atau 98,6 persen penduduk sudah menjadi peserta JKN.





