JAKARTA, SPN – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan penyesuaian batas harga terendah saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Nomor Kep-00137/BEI/09-2026 tentang Perdagangan DINFRA. Aturan diterbitkan Senin, 21 September 2026 dan mulai berlaku efektif Senin, 28 September 2026.
“Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp 50 menjadi Rp 1,” tulis keterangan resmi BEI.
BEI menjelaskan langkah ini bertujuan melebarkan rentang perdagangan saham yang selama ini tertahan di Rp50 atau saham gocap. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.
Bersamaan dengan itu, BEI juga menyesuaikan batasan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Untuk periode transisi 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI masih mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15% untuk saham di atas Rp10. Sementara saham dengan rentang Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan fokus utama bursa adalah kesiapan infrastruktur dan trafik sistem, bukan volatilitas harga. Hingga 16 September 2026, sebanyak 92 dari 93 Anggota Bursa telah menyatakan kesiapan teknis untuk implementasi aturan ini.
BEI menegaskan perubahan ini bukan berarti menetapkan seluruh saham menjadi Rp1. Harga tetap terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.




