Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan di Kepulauan Seribu

Avatar photo
Polres Kepulauan Seribu memusnahkan barang bukti narkotika senilai ratusan juta rupiah dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Marina Ancol, Jakarta, pada Kamis (27/02/2025).
Polres Kepulauan Seribu memusnahkan barang bukti narkotika senilai ratusan juta rupiah dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Marina Ancol, Jakarta, pada Kamis (27/02/2025). (Foto: Istimewah)

Jakarta, SPN – Polres Kepulauan Seribu memusnahkan barang bukti narkotika senilai ratusan juta rupiah dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Marina Ancol, Jakarta, pada Kamis (27/02/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 139,16 gram, ganja seberat 130,83 gram, dan 940 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dilarutkan dalam air khusus untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan.

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 106 kasus oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Seribu. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta, Puslabfor Mabes Polri, serta tokoh agama dan masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika di wilayah Kepulauan Seribu.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, S.I.K., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen Polres Kepulauan Seribu dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di Kepulauan Seribu. Upaya ini adalah langkah konkret dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar AKBP Ajie Lukman Hidayat.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa semua barang bukti hasil pengungkapan telah dimusnahkan sesuai prosedur yang benar dan diawasi oleh pihak berwenang,” tambahnya.

Selain pemusnahan barang bukti, Polres Kepulauan Seribu juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Seluruh elemen masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kolaborasi dengan warga sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bebas narkoba,” jelas AKBP Ajie Lukman Hidayat.

Melalui langkah tegas ini, Polres Kepulauan Seribu berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Selain itu, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas sosial di wilayah Kepulauan Seribu.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kepulauan Seribu dapat menjadi wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkotika. Komitmen ini juga sejalan dengan visi besar pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *