JAKARTA, SPN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan diklaim berhasil mencegah potensi kerugian negara dan masyarakat hingga Rp23,3 triliun.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penyelesaian kasus pertanahan terus dilakukan untuk melindungi hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah.
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” kata Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data ATR/BPN, pada periode 2024–2025 tercatat 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, pada periode 2025–2026, ATR/BPN menerima 4.102 kasus pertanahan. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.
Iljas mengatakan penyelesaian kasus membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), agar penanganan berjalan efektif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum. Kerja sama ini adalah bagian penting yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” ujarnya.
Selain menangani sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, ATR/BPN juga memperkuat upaya pencegahan tindak pidana pertanahan, terutama praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Langkah ini diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan tanah, serta timbulnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.
ATR/BPN menyebut upaya tersebut berhasil mencegah potensi kerugian senilai Rp23,3 triliun dan menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian nyata (real loss) sebesar Rp7,45 triliun, potensi kerugian (potential loss) sebesar Rp12,17 triliun, serta kerugian fiskal (fiscal loss) sebesar Rp3,74 triliun.
Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Adapun potential loss mencakup potensi kerugian ekonomi, seperti tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan.
Sementara itu, fiscal loss berkaitan dengan potensi kerugian penerimaan negara, antara lain dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.
Iljas menegaskan, pihaknya akan melanjutkan upaya penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sebagai bagian dari kinerja Kementerian ATR/BPN selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya. ***







