Puncak, SPN – Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua Tengah baru-baru ini menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, dimulai 24 Agustus 2026. Penetapan ini untuk menanggulangi dampak kemarau panjang, kebakaran hutan dan lahan, serta fenomena hujan es akibat cuaca ekstrem El Nino.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda, TNI, dan Polri di Guest House Elvis Tabuni, Gome. Pemkab Puncak juga membentuk tim terpadu yang melibatkan OPD teknis dan BPBD untuk melakukan pendataan serta pemetaan wilayah terdampak.
Pj Sekda Puncak, Nenu Tabuni menyampaikan, dampak bencana kekeringan sudah meluas ke 25 distrik di Kabupaten Puncak. Fenomena hujan es dan karhutla yang awalnya hanya terjadi di Distrik Agandugume, Lambewi, dan Oneri, kini menjangkau 8 distrik lain termasuk Ilaga, Gome, Omukia, Gome Utara, Mambugi, Ilaga Utara, Amungkalpia, dan Erelmakawia.
“Kabupaten Puncak ini ada dua dampak bencana akibat musim El Nino. Pertama karena hujan es, dan yang kedua karena kebakaran hutan. Asap sudah sekitar satu minggu melanda Kota Ilaga dan sekitarnya,” kata Nenu.
Pemkab Puncak menyiapkan 1.300 ton beras bantuan untuk mendukung kebutuhan masyarakat selama kondisi darurat. Bantuan tersebut direncanakan dapat berlangsung hingga Desember 2026.
“Setelah SK tanggap darurat diterbitkan, dinas-dinas teknis akan berkoordinasi ke Timika dengan Bulog. Bantuan beras dan bantuan dari pemerintah pusat sudah disiapkan di sana, untuk segera disalurkan ke masyarakat yang terkena dampak,” jelas Nenu Tabuni.
Tim yang dibentuk bersama Ketahanan Pangan akan melakukan dropping bantuan selama 14 hari penuh ke masyarakat terdampak.
Langkah Pemkab Puncak ini sejalan dengan instruksi Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa. Dalam rakor 23 Agustus 2026, delapan kabupaten diminta memperkuat Satgas penanganan dampak El Nino hingga tingkat kampung.
Sesuai ketentuan, awal tanggap darurat adalah 14 hari, namun apabila kalau musim kemarau masih terus berlangsung, pemerintah akan memperpanjang waktu tanggap darurat, begitupun semua upaya harus dilakukan untuk mengatasi dampaknya, termasuk dari sisi anggaran.
BMKG Nabire juga mencatat lonjakan hotspot. Kabupaten Puncak disebut berada dalam kategori potensi kebakaran sangat tinggi akibat penguatan El Nino Agustus 2026.









