JAKARTA, SPN — Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menilai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin telah keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ketika memberikan penjelasan mengenai aspek kelayakan operasional LRT Jakarta lintas Kelapa Gading–Manggarai.
Baca Juga : Gubernur Perlu Bentuk Holding Transportasi
Amir menegaskan, kritiknya bukan ditujukan pada pelaksanaan uji coba LRT, melainkan pada batas kewenangan pejabat daerah dalam menyampaikan penilaian terkait proyek perkeretaapian yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut dia, proyek tersebut memiliki tata kelola tersendiri yang melibatkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
“Dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2021 sama sekali tidak ada kewenangan Kepala Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan pembangunan maupun operasional LRT. Uji kelayakan merupakan kewenangan pemerintah pusat,” kata Amir, Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan, namun tidak memberikan mandat kepada kepala dinas untuk menetapkan atau menyampaikan penilaian mengenai kelayakan operasional LRT sebagai proyek strategis nasional.
Menurut Amir, pejabat publik harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah pemerintah daerah memiliki otoritas yang menjadi ranah pemerintah pusat.
“Bukannya menyelesaikan persoalan, justru bisa membuka masalah administrasi baru. Jangan sampai publik menganggap kepala dinas memiliki kewenangan menentukan layak atau tidaknya LRT beroperasi,” ungkapnya.
Amir juga mendesak Gubernur DKI Jakarta menertibkan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah agar setiap pejabat bekerja sesuai koridor kewenangan yang telah diatur dalam regulasi.
“Yang bertanggung jawab terhadap PSN di daerah adalah gubernur bersama pemerintah pusat dan perusahaan penyelenggara. Bukan kepala dinas,” tegasnya.
Amir pun menyinggung adanya indikasi Kepala Dinas Perhubungan dimanfaatkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD penyelenggara LRT Jakarta untuk menjadi narasumber dalam penyampaian informasi kepada publik.
“Persoalannya kemudian, apakah kepala dinas ini diperalat Jakpro untuk jadi narasumber yang menyatakan ini layak, itu layak. Indikasinya kelihatan. Tapi masa dia tidak mengerti,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan uji coba LRT Kelapa Gading–Manggarai dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Uji coba tersebut bertujuan menyempurnakan layanan sebelum operasional resmi dimulai.
Budi mengatakan, uji coba akan berlangsung dalam tiga tahapan, yakni melibatkan media dan undangan, warga di sekitar lintasan, kemudian masyarakat umum melalui mekanisme pendaftaran. Selama masa uji coba, penumpang tidak dikenakan tarif, namun tetap diminta melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu khusus untuk menguji kesiapan sistem gate dan ticketing.
Pemprov DKI Jakarta bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi guna menyempurnakan layanan sebelum LRT lintas Kelapa Gading–Manggarai dioperasikan secara penuh. ***










