JAKARTA, SPN – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Ahmad Azran, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa pertanahan di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, yang sebagian objek lahannya saat ini dimanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kawasan GOR Rawa Badak.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui rapat audiensi yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI DKI Jakarta, Nyi Ageng Kuningan, Jumat (11/9). Pertemuan mempertemukan perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Biro Hukum DKI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur pemerintahan wilayah, pendamping ahli waris, kuasa hukum, serta pihak terkait lainnya.
Ia menegaskan, audiensi menjadi langkah awal untuk membuka kembali ruang penyelesaian sengketa secara objektif dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum.
“Kami ingin proses penyelesaian dilakukan secara transparan dengan menghadirkan semua pihak, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang adil,” ujar Azran dalam keterangannya.
Dalam pembahasan tersebut, kembali diungkap dokumen historis berupa Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 915 Tahun 1985 tentang Pembentukan Tim Peneliti dan Penanganan/Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Rawabadak, Jakarta Utara.
Dokumen tersebut dinilai menjadi petunjuk penting karena memuat dasar pembentukan tim penyelesaian sengketa sebagai tindak lanjut kesepakatan Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta pada 29 Januari 1983 mengenai penetapan status quo atas tanah yang disengketakan.
Menurutnya, keberadaan SK Gubernur Nomor 915 Tahun 1985 menunjukkan bahwa persoalan pertanahan di Rawabadak telah menjadi perhatian pemerintah sejak puluhan tahun lalu dan perlu dituntaskan melalui penelusuran dokumen serta koordinasi antarlembaga.
Audiensi ditutup dengan komitmen untuk menelaah dokumen-dokumen pendukung dan melanjutkan koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta, BPN, serta para pihak agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai ketentuan hukum. ***









