Jakarta. : PT Taspen (Persero) buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih pada kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Antonius dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar itu.
Perseroan menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK. “Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis dikutip Jumat (10/1/2025).
Taspen juga disebut menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam berinvestasi dan beroperasi berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness) sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No.19/2023 19 tentang BUMN.
“Komitmen ini sejalan dengan visi TASPEN untuk menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan Dana Pensin yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” kata Henra.