Ambon, SPN – Pemerintah Provinsi Maluku telah memfasilitasi pembentukan 1.235 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tahun 2025.
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Purih didaerah ini menampakan kemajuan, dari 1.235 desa/kelurahan atau 100% telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam keterangan.Pers akhir Tahun 2025 di Ambon Selasa menjelaskan, seluruh koperasi yang terbentuk itu telah memiliki badan hukum, terdiri atas 1.200 koperasi desa dan 35 koperasi kelurahan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Maluku.
Capaian ini kata Gubernur, merupakan hal penting bagi Maluku karena tantangan yang dihadapi wilayah kepulauan ini tidak mudah, mengingat tidak seluruh desa di Maluku memiliki notaris.
Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku yang secara aktif mendorong percepatan legalisasi koperasi hingga ke tingkat akar rumput.
Menurut Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, dengan rampungnya pembentukan koperasi berbadan hukum, Maluku dinilai tidak hanya menuntaskan amanat nasional, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berbasis hukum dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Guna mempercepat proses pembentukan Kopetasi Merah Putih di Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku untuk mempercepat proses pendirian koperasi.
Selain itu, Pemerintah juga menggandeng notaris dan dinas terkait untuk mendukung proses pembentukan koperasi.







