SPN – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat literasi konstitusi di kalangan jurnalis dengan melibatkan pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Berbasis E-Learning yang digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa tugas utama MK adalah mengadili permohonan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, menurutnya, pemahaman yang memadai dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk jurnalis, menjadi penting agar proses peradilan dapat dipahami secara utuh oleh publik
Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Berbasis E-Learning ( humas amki)“Kita bisa mengalami ketertinggalan apabila tidak mengikuti perkembangan. Padahal, Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas mengadili permohonan yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara,” ujar Suhartoyo saat kata sambutan di Bogor ,Sabtu ( 13/12/2025).
Ia juga mengingatkan pentingnya peran jurnalis dalam ekosistem informasi peradilan, terutama di tengah masifnya digitalisasi. Pemanfaatan teknologi oleh media harus tetap berada dalam koridor etika jurnalistik dan perlindungan data pribadi agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Kehadiran pengurus AMKI menegaskan peran media konvergensi sebagai mitra strategis MK dalam penyebaran informasi publik dan penguatan jurnalisme konstitusional.
Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala menyampaikan apresiasi kepada MK atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menilai program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi jurnalis merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pemberitaan hukum dan konstitusi, khususnya di tengah ekosistem media digital.
Menurut Tundra, keterlibatan pengurus dan anggota AMKI dalam kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran penting bagi media konvergensi agar mampu menyajikan informasi persidangan MK secara akurat, berimbang, dan mudah dipahami publik.
“Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang dialog dan pembelajaran bagi insan pers. Kegiatan ini memperkuat pemahaman teknis sekaligus tanggung jawab jurnalistik dalam menyampaikan isu-isu konstitusional kepada masyarakat,” ujar Tundra.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Mohamad Faiz Kusuma Wijaya menegaskan bahwa wartawan dan media memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas MK di era digital. Menurutnya, jurnalisme konstitusional penting untuk memastikan publik memahami proses persidangan dan putusan MK secara utuh dan berimbang.







