JAKARTA, SPN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta menilai rencana kenaikan tarif layanan Transjabodetabek berpotensi bertentangan dengan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi pencemaran udara melalui penguatan penggunaan transportasi publik.
Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah, mengatakan selama ini pemerintah terus memperluas layanan dan infrastruktur transportasi publik untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi. Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif justru dapat menjadi hambatan bagi warga untuk beralih menggunakan angkutan umum.
“Rencana kenaikan tarif Transjabodetabek bertentangan dengan upaya Pemerintah Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara,” ujar Aminullah, dikutip dari keterangan resmi WALHI, Minggu (28/6).
Ia menjelaskan, salah satu penyumbang utama pencemaran udara di Jakarta berasal dari emisi kendaraan bermotor. Karena itu, peningkatan penggunaan transportasi publik dinilai menjadi strategi penting untuk menekan emisi sektor transportasi.
WALHI mencatat, meski cakupan layanan Transjakarta disebut telah menjangkau sekitar 90 persen wilayah Jakarta, tingkat penggunaan transportasi publik masih berada di kisaran 23,4 persen. Kondisi tersebut menunjukkan tantangan utama pemerintah saat ini adalah meningkatkan daya tarik layanan agar lebih banyak warga meninggalkan kendaraan pribadi.
“Kenaikan tarif berpotensi menurunkan jumlah pengguna transportasi publik dan mendorong sebagian warga kembali menggunakan kendaraan pribadi. Jika hal itu terjadi, maka upaya pengendalian pencemaran udara akan semakin sulit dicapai,” kata Aminullah.
Menurutnya, subsidi transportasi publik seharusnya dipandang sebagai investasi sosial dan lingkungan karena memberikan manfaat berupa pengurangan kemacetan, penurunan emisi, peningkatan kualitas udara, serta menekan biaya kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara.
WALHI juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memiliki kewajiban menjalankan berbagai mandat perbaikan kualitas udara sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung terkait gugatan pencemaran udara Jakarta.
Karena itu, organisasi tersebut mendorong agar pemerintah lebih memprioritaskan perluasan akses dan keterjangkauan transportasi publik dibandingkan menaikkan tarif layanan.
“Di tengah krisis kualitas udara yang terus berlangsung, transportasi publik harus diposisikan sebagai salah satu instrumen utama pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan warga,” tutup Aminullah. ***





