Jakarta, SPN – . Dalam rangka mendukung penuh amanat Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi III DPR RI, tanggal 23 Juli 2025, perihal: permintaan pembentukan Panjasus kasus Zarof Ricar dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), atas adanya dugaan korupsi dan/atau merintangi penyidikan dan/atau penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Kosmak meminta Panjasus Kasus Zarof Ricar memanggil para pihak yang terdapat dalam empat cluster yang relevan. Pertama, cluster terduga pemberi suap dalam pengurusan perkara perdata untuk memenangkan Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation, yakni, Gunawan Yusuf dan Ny. Purwanti Lee pemilik Sugar Group Company selaku terduga pemberi suap. Kedua, cluster terduga penerima suap, yakni hakim agung Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Ma’arif, Suharto, dkk.

Ketiga, cluster makelar kasus, yakni, Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, cluster Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah, dan JPU Nurachman Adikusumo selaku pihak yang memberantas korupsi tetapi diduga sembari korupsi. Dengan dugaan menyalahgunakan kekuasaan dan/atau merintangi penyidikan dan/atau tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan dan penuntutan terhadap terdakwa Zarof Ricar.
”Melalui Panjasus Kasus Zarof Ricar, Komisi III DPR RI mendapatkan momentum yang fundamental guna memulihkan kembali tatanan hukum Indonesia yang tengah mengalami kerusakan akut yang amat parah secara sistemik. Apabila dibiarkan dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap hukum dan penegakannya. Penanggulangan kerusakan akut pada tatanan hukum nasional membutuhkan upaya bersama dari pemerintah, DPR, aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. Harus dimulai dari pembersihan mafia hukum di tubuh Mahkamah Agung RI dan Jampidsus Kejagung RI,” ujar Koordinator Kosmak Ronald Loblobly kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/8/2025).
Menurut Ronald Loblobly, pada tahap awal pemeriksaan, Panjasus Kasus Zarof Ricar harus memakai teori makan bubur panas. Memulai dengan mendalami terlebih dahulu dugaan penggelapan barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai mata uang asing yang didalilkan oleh Penyidik Kejaksaan Agung hanya sebesar Rp 920 miliar dan 51 kg emas, yang disita dalam penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar di Jln. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2024. Padahal, berdasarkan kesaksian Ronny Bara Pratama — anak Zarof Ricar — di muka persidangan, Senin,( 28/8) pada pokoknya menyatakan jumlah uang yang disita sebenarnya sebesar Rp 1,2 triliun. Bahkan informasi terkini jumlah uang yang disita diduga sejatinya mencapai Rp 1,6 triliun, berdasarkan Berita Acara Penyitaan.