Pelanggar ODOL Masih Menerima Teguran Dari Polda Metro Jaya Belum Dikenakan Sanksi

Avatar photo

Jakarta,SPN – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberlakukan tindakan imbauan dan teguran terhadap truk dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan (Over Dimension and Over Load/ODOL).
“Jadi kalo pelanggaran terkait ODOL sementara kita berikan imbauan dan teguran,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Wiyono di Jakarta, Selasa.( 15/7/2025).

Truk yang bermuatan berlebihan ( odol) akan merusak jalan dan membahayakan kendaraan lain serta berbahaya untuk dirinya ( foto: dokpol)
Truk yang bermuatan berlebihan ( odol) akan merusak jalan dan membahayakan kendaraan lain serta berbahaya untuk dirinya ( foto: dokpol)

Namun, lanjutnya, jika truk tersebut berpotensi membahayakan atau kapasitasnya sudah sangat melebihi (over load), maka akan ditindak. Misalnya, over load nya itu sampai tinggi sampai miring-miring mau jatuh, ya kita hentikan,” katanya.

Meski belum diberikan penilangan terhadap truk ODOL, dia mengaku telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pemilik usaha ataupun pengendara. “Kita lakukan imbauan kepada pengemudi angkutan untuk di lokasi-lokasi, pool-pool truk, kemudian kita juga mengumpulkan para pengusaha angkutan, komunitas-komunitas paguyuban sopir truk terkait bahaya ODOL,” jelasnya.

Argo juga menambahkan aturan penindakan ODOL masih menunggu dari Korlantas Polri, namun untuk sampai saat ini masih dilakukan penindakan teguran dan imbauan.

Baca Juga :  Inpres Percepatan Pembangunan Gudang/Gerai Kopdes Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Sebelumnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengedepankan langkah-langkah edukasi hingga preemtif dalam menangani angkutan yang over dimension and overloading (ODOL). “Langkah-langkah edukatif, sosialisasi, preemtif, ini kami kedepankan. Kami punya waktu satu bulan untuk sosialisasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta Selatan, Kamis (12/6) lalu

Irjen Pol. Agus menyebut bahwa permasalahan ODOL ini merupakan fenomena lama. Korlantas Polri mencatat bahwa terdapat 32 ribu kendaraan yang melanggar aturan beban dan dimensi. Pelanggaran) cukup banyak di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Guna menuntaskan permasalahan tersebut, mulai awal bulan Juni lalu Korlantas Polri menyosialisasikan mengenai larangan angkutan ODOL. Mereka akan mendata kendaraan-kendaraan yang melanggar, baik di jalan maupun pool-pool kendaraan.