Praja Sragen Fokus Lanjutkan Perjuangan Dan Kesejahteraan Perangkat Desa

Avatar photo
Pelaksanaan Musyawarah Reorganisasi Persatuan Pamong Praja ( Praja ) Kabupaten Sragen ( foto : dok Praja )
Pelaksanaan Musyawarah Reorganisasi Persatuan Pamong Praja ( Praja ) Kabupaten Sragen ( foto : dok Praja )

Sragen, SPN — Persatuan Pamong Praja ( PRAJA ) Sragen , fokus untuk lanjutkan perjuangan dan kesejahteraan perangkat desa. Hal tersebut tertuang dalam Musyawarah Reorganisasi Persatuan Pamong Praja (PRAJA) Kabupaten Sragen yang sukses digelar dalam dua tahap, yakni pada 14 Mei 2025 untuk pemilihan ketua, dan dilanjutkan pada 17 Mei 2025 dengan penyusunan kepengurusan.

Dalam forum tersebut, Surono secara aklamasi ditunjuk sebagai Ketua PRAJA Sragen periode 2025–2030. Rapat penyusunan pengurus yang digelar di Tawangmangu, Jawa Tengah, juga menetapkan Suwarmin sebagai wakil yang membawahi wilayah eks Kawedanan Sragen, Sarianto untuk eks Kawedanan Gondang, dan Martono untuk eks Kawedanan Tangen, masing-masing sebagai Wakil Ketua. Selain itu, M.B. Setiadharma dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina PRAJA Sragen dan Sumanto (mantan Ketua PRAJA) dipercaya sebagai Ketua Dewan Penasehat.

Surono menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan para senior, termasuk mempertahankan hak tanah bengkok yang secara turun-temurun melekat pada jabatan perangkat desa.

Ketua Dewan Pembina PRAJA Sragen  M.B Setiadharma  ( berdiri ) saat memberikan  sambutan pada Musyawarah Praja di Sragen ( foto : dok Praja )
Ketua Dewan Pembina PRAJA Sragen M.B Setiadharma ( berdiri ) saat memberikan sambutan pada Musyawarah Praja di Sragen ( foto : dok Praja )

Ia menolak wacana pelelangan tanah bengkok yang dinilainya mengabaikan kearifan lokal dan perlindungan Undang-Undang Desa. Ia juga berharap dapat menyerahkan susunan kepengurusan PRAJA Sragen secara resmi kepada Bupati Sragen, sekaligus mengusulkan pelantikan pengurus baru “Kami berkomitmen mendukung visi dan misi Bupati Sragen demi kemajuan desa dan kesejahteraan Pamong Praja,” ujar Surono di Sragen,Senin (19/5/25).

Selain itu Surono juga membawa salah satu aspirasi Praja yang terus diperjuangkan seperti BPJS Kesehatan yang melekat bagi perangkat desa purna tugas, yang ditargetkan dapat terealisasi mulai tahun 2025. PRAJA juga meminta agar Pemda Sragen kembali mengalokasikan tali asih bagi perangkat desa yang memasuki masa pensiun, sebagaimana pernah berlaku di masa lalu.

Surono juga menyoroti ketimpangan tunjangan antara kepala desa dan perangkat desa di wilayah Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, serta mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi untuk menyesuaikan nominal tunjangan agar lebih proporsional.

Terkait revisi Perda No. 17 Tahun 2018 tentang perangkat desa yang tengah dibahas oleh Pansus DPRD, PRAJA Sragen berharap dapat dilibatkan dalam prosesnya agar masukan dari Pamong Praja benar-benar terakomodasi dalam regulasi yang baru.