Pedoman Media Siber

oleh SebarTweet

sinarpagi.news

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Agar media siber dapat menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya dengan baik, sinarpagi.news menetapkan pedoman berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau diunggah oleh pengguna media siber, termasuk komentar, ulasan, foto, atau video.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Prinsip Utama: Setiap berita yang dipublikasikan di sinarpagi.news harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu demi menjaga akurasi.

  • Pengecualian Berita Cepat: Berita yang mengutamakan kecepatan (khususnya peristiwa tak terduga atau breaking news) dapat ditayangkan dengan syarat:

    • Harus mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

    • Berita awal harus segera diperbarui (update) dalam waktu sesingkat-singkatnya begitu informasi dan konfirmasi dari narasumber didapatkan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

sinarpagi.news menyediakan kolom komentar atau ruang bagi kontribusi pembaca, dengan ketentuan pengguna dilarang memuat isi yang:

  • Mengandung unsur kebohongan (hoaks) atau fitnah.

  • Mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta muatan yang memicu kekerasan atau diskriminasi.

  • Mengandung konten pornografi, ketidakpatutan secara seksual, atau melanggar norma hukum yang berlaku.

Redaksi sinarpagi.news berhak memoderasi, menyunting, atau menghapus komentar/isi dari pengguna jika terbukti melanggar ketentuan di atas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

4. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita

  • Kewajiban Redaksi: Ralat, koreksi, atau keluhan dari pembaca mengenai kesalahan fakta dalam berita wajib dilayani secara cepat, proporsional, dan transparan.

  • Mekanisme Ralat: Ralat atau koreksi dilakukan dengan cara memperbaiki teks pada berita asli, dengan memberikan catatan ralat di bagian bawah berita yang menjelaskan detail koreksi dan waktu perbaikan.

  • Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut atau dihapus begitu saja, kecuali karena alasan darurat hukum, masalah hak cipta yang fatal, atau atas rekomendasi resmi dari Dewan Pers.

5. Hak Cipta dan Atribusi

  • Setiap materi berupa teks, foto, video, atau infografis yang diambil dari pihak ketiga atau media lain wajib mencantumkan sumber aslinya dengan jelas (credit title).

  • Penggunaan materi tanpa izin tertulis atau tanpa atribusi yang sah merupakan pelanggaran hak cipta dan tidak dibenarkan di internal sinarpagi.news.

6. Penyelesaian Sengketa

  • Segala sengketa atau keberatan terkait produk jurnalistik yang diterbitkan oleh sinarpagi.news akan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Redaksi.

  • Jika penyelesaian internal tidak mencapai mufakat, para pihak setuju untuk membawa sengketa tersebut kepada Dewan Pers selaku lembaga yang berwenang memberikan penilaian dan mediasi sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.