AMBON, SPN – Sebanyak 233 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Ambon menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan Remisi Umum diousatkan di Aula Lapas Ambon, dilakukan oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam sambutan tertulis yang dibacakan Gubernur Hendrik Lewerissa menekankan pentingnya momentum kemerdekaan sebagai refleksi untuk terus memperbaiki diri serta apresiasi bagi warga binaan yang senantiasa patuh dan aktif mengikuti program pembinaan.
Ditempat yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Sumarwoto Hendra Budiman menyampaikan bahwa remisi diberikan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Dari total 233 orang, sebagian besar mendapat remisi 1 bulan hingga 6 bulan. Ada juga yang langsung bebas karena masa pidananya habis bertepatan dengan HUT RI,” ujar Kalapas Kelas IIA Ambon.
Proses pemberian remisi diawali dengan verifikasi administrasi dan penilaian oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan. Warga binaan yang menerima remisi wajib memenuhi syarat seperti tidak melanggar tata tertib, mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Pihak Lapas berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. “Remisi bukan hadiah, tapi hak bagi yang memenuhi syarat. Ini momentum untuk berubah jadi lebih baik,” tambah Kalapas Sumarwoto Hendra Budiman.
Dengan adanya remisi ini, Lapas Ambon terus mendorong program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Diharapkan warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang produktif dan tidak mengulangi tindak pidana.









